Paksa Mundur Perangkat Lama, Kades Wanseriwu potong Gaji 1 bulan

Muna Barat, bidiknews.net - Ditengah mewabahnya penyebaran CoViD-19, Kepala Desa Wanseriwu, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Bara, menunjukkan superioritasnya sebagai orang nomor satu di desa itu. Pasalnya perangkat desa yang bekerja di desa tersebut dipecat tanpa alasan.

Seharusnya sebagai Kepala Desa, mematuhi dan merujuk pada aturan dalam setiap pengambilan keputusan. Dalam hal ini, Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Indonesia No. 83 Tahun 2015 dan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Indonesia No. 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Sebagaimana diketahui, perangkat desa lama masih memiliki hak dan wewenang sebagaimana amanat permandagri tahun 2017, bahwa perangkat desa lama bukan periodesasi. Namun bekerja hingga 60 tahun, atau telah mengundurkan diri.

Salah satu perangkat Desa yang memiliki jabatan sebagai Kaur Keuangan desa, Herawati mengaku, dipaksa untuk menandatangani Surat pengunduran diri dan tidak diberikan hak gaji selama 1 bulan bekerja.

"Saya disuruh tandatangani Surat Pengunduran diri, sudah 3 kali datang ke rumah. Penerimaan (gaji_red) kami selama 3 bulan hanya mau dikasi 2 bulan saja". Ungkap Herawati ke media ini pada, Ahad, 12/04/2020.

Herawati juga menegaskan jika ingin melaporkan perihal ini ke pihak yang berkompeten.
"Besok rencana ke camat untuk ini penerimaan 2 bulan dan ini disuruh tanda tangan paksa". Tegas Herawati.

Laporan : Biro Sultra_Munawir, S. Pd.
Editor : Redaktur Bidik News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *