Pansus DPRD Sulsel Membahas Rancangan Perda tentang Transformasi Penyelenggaraan Perpustakaan

30

MAKASSAR, Bidiknews.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Transformasi Penyelenggaraan Perpustakaan, Kamis siang (08/09/2022) di Gedung Tower Lantai 9 DPRD Prov. Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Makassar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten/Kota Se Sulawesi Selatan.

Rapat Dengar Pendapat ini bertujuan untuk mendapatkan saran dan masukan dari Kabupaten/Kota terkait dengan Penyusunan Ranperda tentang Transformasi Penyelenggaraan Perpustakaan. Dipimpin Ketua Pansus Fauzi A. Wawo (Fraksi PKB) dan Rismawati Kadir Nyampa (Fraksi Demokrat) Wakil Ketua Pansus, Anggota Pansus Andi Debbie (Fraksi Golkar), Drs. Marjono (Fraksi Gerindra). Dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili Dr. Jayadi Nas, MA, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov. Sulsel, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Prov. Sulsel, dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten/Kota SE Sulawesi Selatan. Pun hadir Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD Sulsel Prof. Dr. A. Pangerang Moenta dan H. Tadjuddin Rachman, SH. MH.

Ketua Pansus Fauzi A. Wawo mengatakan rapat ini membuka ruang kepada semua pihak untuk memberikan saran dan masukan. Ini masih rancangan perda.

“Kami mengharapkan dari teman-teman semua sangat dibutuhkan untuk menambah khazanah ranperda kita”,ujar Fauzi A. Wawo.

Sementara Anggota Pansus A. Debbie Purnama menambahkan ranperda ini untuk memperhatikan saudara-saudara kita yang berkebutuhan khusus, sehingga mereka juga bisa merasakan sebuah ruang untuk mendapatkan wawasan yang berlebih. melihatnya Sedang anggota pansus lainnya, Drs. Marjono justru melihat perlu perbaikan ranperda yang sedang dibahas sekarang ini.

“Kita berharap bahwa perda ini nantinya tidak hanya mencerdaskan anak bangsa, tetapi juga bisa mensejahterahkan masyarakat Sulawesi Selatan”, sambung Marjono berharap.

Sekretaris Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Prov. Sulsel A. Sangkawana sangat mengapresiasi ranperda inisiatif DPRD ini. Menurutnya, dengan adanya masukan dari teman-teman Kabupaten/Kota bisa menambah isi dari ranperda.

“Ketika perda ini sudah disahkan nantinya, akan menjadi pedoman bagi Kabupaten/Kota untuk membuat perda yang sam,”ucap A. Sangkawana.

Dipengujung RDP sebelum menutup, Fauzi A. Wawo berharap ke depannya ada sinergitas antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota mengenai ruang lingkup kewenangan.

“Kabupaten/kota juga memiliki kewenangan terkait dengan pembinaan perpustakaan,”pungkas Ketua Pansus Fauzi A. Wawo. (*AV/rk)