BIDIKNEWS.id, Jakarta - Pemantau Keuangan Negara (PKN) melaporkan Gubernur Papua Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga melakukan suap kepada Wahyu Setiawan mantan Ketua KPU RI. Senin, 28/09/2020.
Laporan secara resmi telah dilayangkan ke kantor KPK Jl. Kuningan Jakarta selatan, sebagaimana disampaikan Patar Sihotang, S.H., M.H. Ketua Umum PKN pusat melalui sambungan telepon selulernya.
Bidik News mendapatkan Rilis yang dikirimkan ke meja redaksi, Patar mengungkapkan, bahwa PKN melaporkan ke KPK Berdasarkan hasil persidangan Pemeriksaan terdakwa Wahyu Setiawan secara virtual pada tanggal 20 Juli 2020 di pengadilan Tipikor Jakarta, dimana dengan hasil sebagai berikut:
1. Bahwa Wahyu dan Agustiani didakwa menerima suap Rp. 600 juta dari kader PDIP Harun Masiku agar mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.
2. Bahwa Mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan mengakui menerima uang Rp 500 juta melalui rekening istri adik sepupu Wahyu, bernama Ika Indrayani dari Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo dan uang itu berasal dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, bahwa uang itu diberikan untuk meloloskan orang asli Papua dalam pemilihan KPU Provinsi Papua Barat.
Dalam persidangan, Rosa Muhammad Thamrin Payapo membenarkan hal itu. Ia bahkan menyebut menerima dana itu di kediaman resmi Gubernur Dominggus di Manokwari.
3. Sebagaimana diketahui, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, terungkap bahwa mantan anggota KPU Wahyu Setiawan juga diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. Hal itu terkait proses seleksi anggota KPU Provinsi Papua Barat.
Atas fakta persidangan itu, PKN meminta dan mendorong KPK agar berani mengungkap sampai tuntas kasus tersebut, yang diduga melibatkan elite partai politik dan kepala daerah Demikian Ucap Patar sihotang.
4. Bahwa Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, Wahyu terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.
Patar sihotang berharap, KPK berani membongkar kasus yang melibatkan partai politik dan elite-elite partai politik, jumlahnya akan cukup banyak
”Kondisi ini tentu membuat kita khawatir soal kualitas demokrasi kita saat ini. Jangan-jangan, pemilu yang ada selama ini dikatakan demokratis justru dikooptasi untuk kepentingan elite partai dan oligarki." Ucap Patar.
Menurutnya, agar kasus ini menjadi efek jera bagi para elite dan penguasa agar tidak menggunakan uang sebagai penentu untuk mendapatkan jabatan atau kekuasaaan, dan berharap kasus dugaan suap ini diproses sampai ke pangadilan Tipikor. Demi kedaulatan dan kehormatan hukum, karena kasus ini sudah menjadi sorotan publik Indonesia. Demikian pernyataan Patar Sihotang. (*)
Editor : Redaktur Bidik News
Mau punya Media Online sendiri? Tapi gak tau cara buatnya? Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , Jasa pembuatan website berita (media online) Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia. Info dan Konsultasi - Kontak @Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
-
TVRI - DITUDUH BERBICARA TAK SENONOH, REMAJA DI GOWA DIKEROYOK BELASAN REKANNYA
-
"BAKSO" PENCEMARAN LINGKUNGAN DALAM PANDANGAN ISLAM
-
MAHFUD MD NGAWUR SOAL LEBIH BAIK 60 TAHUN BERSAMA POLISI BURUK: TIDAK PAHAM KETATANEGARAAN
-
SINGGUNG KASUS SAMBO. BHAYANGKARI VIRAL INI MINTA KEMATIAN KAKAKNYA DIBUKA KEMBALI
-
PESANTREN KOK NGES*X. TINJAUAN KRITIS KEHIDUPAN PESANTREN | Bidik Casting
-
TIDAK ADA DI YOUTUBE! | LAGU PERJUANGAN MAHASISWA TERKEREN (AWAN HITAM)
-
TEWAS DI TANGAN POLISI. INI PENJELASAN PENGACARA ARFANDI ARDIANSYAH
-
KONFERENSI PERS | TERBUNUHNYA MUH. ARFANDI ARDIANSYAH DITANGAN POLISI
-
BUPATI ALOR ISI LAGU KENANGAN, LAGU ALOR & PAPUA DI ACARA LAUNCHING DESWITA ||Bidik Casting, 31/3/22
-
PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE | Bidik Casting
-
(Part 3) BERKAS SUDAH DI KEJAKSAAN. POLEMIK BMI VS PASUTRI KAPAN BERAKHIR??? | Bidik Casting
-
(Part 2) BERKAS SUDAH DI KEJAKSAAN. POLEMIK BMI VS PASUTRI KAPAN BERAKHIR??? | Bidik Casting