BIDIKNEWS.id, Soe – Sesuai dengan penolakan dari masyarakat Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur terkait dengan pembangunan Embung Besipae dua (2) yang telah di kerjakan dari september 2021 hingga saat ini sudah mencapai 75% tetapi tidak bisa menampung air.
Sehingga, CV dan Dinas PUPR Provinsi merencanakan pengangkutan matrial tanah dari tempat lain untuk menambal Embung tersebut, namun dari masyarakat setempat tidak menyetujui dan menolak dengan alasan tanah yang diangkut tidak mengandung Bobonaro Clay.
Menurut Nikodemus, salah satu warga yang berada dekat Embung tersebut saat diwawancarai Awak Media, Sabtu (27/08/2022) mempertanyakan, mengapa pekerjaan Embung ini sudah dikerjakan namun tidak bisa menampung air.
“Apakah Embung yang dikerjakan itu tidak melalui suatu kajian? dan apakah sampel tanah itu sudah diambil dan diuji di Laboratorium atau tidak! Kalau memang tanahnya diambil dan sudah diuji Lab berarti tanah tersebut mengandung Bobonaro Clay yang bisa menampung air. Tetapi kenyataannya Embung yang sudah di kerjakan tidak bisa menapung air,” ujar Niko.
“Saat kami pertemuan dengan Dinas PUPR yang difasilitasi oleh Camat Amanuban Selatan Bapak Yohani Asbanu SPT, dengan tegas saya yang mewakili masyarakat menolak untuk pengangkutan tanah dari luar dan melakukan penambalan,” timpalnya.
Niko juga mempertanyakan pekerjaan ini menggunakan uang Negara yang berasal dari rakyat dan perlu juga rakyat mengontorol setiap pembangunan yang ada sehingga mempunyai asas manfaat kepada masyarakat.
“Jangan pembangunan itu asal dikerjakan untuk menghabiskan dana Negara yang berasal dari uang rakyat,” tegasnya.
“Saya juga berharap kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Kejaksaan dan pihak Kepolisian untuk turun dan melihat lokasi pembangunan yang ada, karena indikasi saya bahwa pembangunan tersebut ada unsur Korupsi,” pinta Niko.
Sementara itu, Ketua PAC Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Kecamatan Amanuban Selatan, Marten Tanono menjelaskan, adanya penemuan pembuatan tadahan Air atau Embung tersebut tidak melalui prosudur. Sebab kata Marten, tadahan embung ini seharusnya berada di tempat yang tanahnya tanah liat bukan tanah batu kapur seperti ini.
Dan terkait dengan pembuatan Embung ini, tanya Ketua PAC POSPERA Kecamatan Amanuban Selatan, kenapa harus dibuat di kawasan Hutan Lindung, didalam kawasan Hutan lindung itu dilarang keras dan tidak boleh melakukan Aktifitas dalam kawasan fungsi Hutan Lindung, tetapi kenapa dari pihak pemerintah Provinsi NTT paksakan dan melakukan kegiatan dalam kawasan fungsi Hutan Lindung yang tidak tepat pada sasarannya.
“Maka kami dari fungsi kontrol publik mempertanyakan ini, terus mempertegaskan ini supaya betul-betul realisasi anggaran itu pada sasarannya. Tetapi jika tidak tepat pada sasarannya dan sudah menelan begitu banyak anggaran, dan siapakah yang akan bertanggung jawab atas semua ini,” tanya Marten Tanono.
Ketua PAC POSPERA Kecamatan Amanuban Selatan menyebutkan, pembangunan embung dua di besipae yang diduga tidak pada tempatnya ini membuat masyarakat sangat kecewa. Walaupun lanjutnya, memang pembangunan ini demi kesejahteraan rakyat dan memang rakyat membutuhan air, tetapi jika pekerjaannya tidak tepat pada sasarannya nanti bagaimana.
“Sehingga kahadiran kami dari lembaga Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Kecamatan Amanuban Selatan menegaskan kepada pihak Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Nusa tenggara Timur dan pihak pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan agar secepatnya mengambil sikap terkait dengan pekerjaan Embung yang tidak tepat pada sasarannya,” tegas Marten Tanono.M
Mantan Kabid PSDAI PUPR Provinsi Nusa Tenggara Timur Sony Tella mengatakan, pembangunan Embung yang dikerjakan berada di lokasi Fungsi Hutan Lindung telah memiliki ijin dari Kementrian Kehutanan.
“Proses dengan Kementrian memang sudah ada, dan mohon maaf saat ini saya sudah pensiun jadi tanya langsung ke Kantor dinas PUPR (NTT) saja,” ujar Soni Tella kepada Awak Media via WhatsApp.
Sementara itu, Pejabat Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Timur Josafat Hamba Jawa saat dikonfirmasi awak Media melalui pesan WhatsApp terkait ijin dari Kementerian Kehutanan untuk pembangunan Embung dua di Besipae juga mengatakan hal yang sama.
“Proses ijin perjanjian kerja sama sedang proses di DLHK Provinsi (NTT) dan menunggu hasil Analisis Ruang dari BPHK,” kata Josafat.
Laporan: Netizen Reporter
Editor: Markus Kari
Mau punya Media Online sendiri? Tapi gak tau cara buatnya? Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , Jasa pembuatan website berita (media online) Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia. Info dan Konsultasi - Kontak @Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
-
TVRI - DITUDUH BERBICARA TAK SENONOH, REMAJA DI GOWA DIKEROYOK BELASAN REKANNYA
-
"BAKSO" PENCEMARAN LINGKUNGAN DALAM PANDANGAN ISLAM
-
MAHFUD MD NGAWUR SOAL LEBIH BAIK 60 TAHUN BERSAMA POLISI BURUK: TIDAK PAHAM KETATANEGARAAN
-
SINGGUNG KASUS SAMBO. BHAYANGKARI VIRAL INI MINTA KEMATIAN KAKAKNYA DIBUKA KEMBALI
-
PESANTREN KOK NGES*X. TINJAUAN KRITIS KEHIDUPAN PESANTREN | Bidik Casting
-
TIDAK ADA DI YOUTUBE! | LAGU PERJUANGAN MAHASISWA TERKEREN (AWAN HITAM)
-
TEWAS DI TANGAN POLISI. INI PENJELASAN PENGACARA ARFANDI ARDIANSYAH
-
KONFERENSI PERS | TERBUNUHNYA MUH. ARFANDI ARDIANSYAH DITANGAN POLISI
-
BUPATI ALOR ISI LAGU KENANGAN, LAGU ALOR & PAPUA DI ACARA LAUNCHING DESWITA ||Bidik Casting, 31/3/22
-
PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE | Bidik Casting
-
(Part 3) BERKAS SUDAH DI KEJAKSAAN. POLEMIK BMI VS PASUTRI KAPAN BERAKHIR??? | Bidik Casting
-
(Part 2) BERKAS SUDAH DI KEJAKSAAN. POLEMIK BMI VS PASUTRI KAPAN BERAKHIR??? | Bidik Casting