Pemda Matim Diduga Klaim Tanah Adat Suku Kende di Kalang Mahgit (bagian 2)

358

BIDIKNEWS.id, Manggarai Timur-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Timur, diduga kuat mengklaim tanah adat Suku Kende, di Kalang Mahgit, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Hal tersebut didasari adanya penyerahan dari beberapa kepala Suku di Desa Gunung, yang mengaku sebagai pemilik ulayat wilayah Kalang Maghit. Suku-suku inilah, konon menyerahkan tanah dengan ukuran puluhan ha tersebut ke Pemda.

Bidik News kemudian mewawancarai pendamping Masyarakat Adat Suku Kende, Maximiluanus Herson Loi, SH.

Kepada Wartawan, Herson mengatakan bahwa konflik lahan antara pemerintah dengan masyarakat adat itu terjadi sejak 1999. Saat itu, Manggarai Timur belum dimekarkan dari Kabupaten Manggarai.

Advertise

“Suku Kende ini sudah ratusan bahkan ribuan tahun yang lalu mendiami wilayah Kalang Maghit. Tetapi ada juga suku lain di Desa Gunung yang mengaku sebagai yang berhak atas tanah dan wilayah Kalang Maghit. Dan suku-suku inilah yang katanya menyerahkan tanah Kalang Maghit ke pemerintah,” kata anggota Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Region Bali- Nusa Tenggara itu.

****

Sejak diresmikan Kampung Kalang Maghit, Kehidupan Masyarakat Kalang Maghit sangat aman dan damai, Namun pada Tahun 1999- sekarang Kehidupan Masyarakat Kalang Maghit Sangat terusik, tidak aman dan penuh tekanan karena munculnya berbagai Persoalan.

Berdasarkan Hal-hal yang diuraikan diatas, pemilik Ulayat (Suku Kende) menyatakan Sikap sebagai berikut:

1. Warga Suku Kende tidak pernah Menyerahkan Sejengkal pun tanah atau Wilayah Adat Suku Kende kepada siapapun termasuk kepada Pemerintah.

2. Tidak benar jika ada Suku lain yang mengaku sebagai pemilik atas wilayah atau Tanah Kalang Maghit.

3. Menolak segala bentuk tindakan intimidasi, kekerasan dan ketidakadilan.

4. Menolak untuk pindah dari Kalang Maghit dan Kami akan terus Tinggal di Kalang Maghit sampai ajal menjemput kami karena Kalang Maghit merupakan Tanah warisan Leluhur Kami.

5. Warga Kalang Maghit mengakui bahwa Tanah atau wilayan yang kami diami secara administrasi merupakan Wilayah Desa Gunung, Kec. Kota Komba, Kab. Manggarai Timur.

6. Warga Kalang Maghit ber-KTP Manggarai Timur dan memiliki Hak dan Kewajiban Politik di Manggarai Timur. Oleh Karena Kami merupakan Warga Manggarai Timur maka Kami meminta Kepada DPRD dan Pemerintah Daerah Manggarai Timur untuk harus Melindungi dan mengakui Hak-hak Kami.

9. Jika Pemerintah Manggarai Timur punya hati untuk membangun dan mensejahterakan warga Kalang Maghit maka Bangunlah Kalang Maghit dari apa yang dibutuhkan Warga Kalang Maghit.

10. Menyampaikan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Manggarai Timur bahwa untuk saat ini kami warga Kalang Maghit membutuhkan Jalan bagus, sarana pendidikan dan kesehatan serta Tempat Ibadah yang layak.

11. Pindah Kampung bukanlah Kebutuhan Bagi kami. Apalagi jika itu dipaksakan. (Bersambung...)

Penulis: Nardi Jaya