Pemda Matim Diduga Kuat Klaim Tanah Adat Suku Kende di Kalang Mahgit

200

BIDIKNEWS.id, Manggarai Timur--Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Timur, diduga kuat mengklaim tanah adat Suku Kende, di Kalang Mahgit, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Hal tersebut didasari adanya penyerahan dari beberapa kepala Suku di Desa Gunung, yang mengaku sebagai pemilik ulayat wilayah Kalang Maghit. Suku-suku inilah, konon menyerahkan tanah dengan ukuran puluhan ha tersebut ke Pemda.

Bidik News kemudian mewawancarai pendamping Masyarakat Adat Suku Kende, Maximiluanus Herson Loi, SH, Selasa (6/4/2021).

Kepada Wartawan, Herson mengatakan bahwa konflik lahan antara pemerintah dengan masyarakat adat itu terjadi sejak 1999. Saat itu, Manggarai Timur belum dimekarkan dari Kabupaten Manggarai.

Advertise

“Suku Kende ini sudah ratusan bahkan ribuan tahun yang lalu mendiami wilayah Kalang Maghit. Tetapi ada juga suku lain di Desa Gunung yang mengaku sebagai yang berhak atas tanah dan wilayah Kalang Maghit. Dan suku-suku inilah yang katanya menyerahkan tanah Kalang Maghit ke pemerintah,” kata anggota Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Region Bali- Nusa Tenggara itu.

Asal-usul Tanah

Melalui catatan tertulis yang salinannya diterima Bidik News, disebutkan bahwa nenek moyang Suku Kende merupakan  orang yang pertama mendiami wilayah Kalang Maghit. Sejak ribuan tahun yang lalu.

Terbukti, ada satu tempat bekas kampung tua yang dibuka oleh nenek moyang Suku Kende, namanya Kampung Mulu Lewa. Letak Mulu Lewa tepat di bagian timur Kampung Kalang Maghit. Jarak dari Mulu Lewa ke Kalang Maghit kurang lebih 500 meter.

Dikisahkan dalam catatan tersebut, konon, nenek moyang Masyarakat Adat Suku Kende  meninggalkan Mulu Lewa dan menetap di Kampung Lopi Jo, Kabupaten Ngada, karena banyak di antara mereka yang meninggal dunia akibat terserang penyakit borok. Jarak dari Mulu Lewa ke Lopi Jo Kurang Lebih 5 Km.

Pada 1969, Masyarakat Adat  Suku Kende kembali ke Mulu Lewa karena perkembangan penduduk di Kampung Lopi Jo sudah padat. Namun, saat itu mereka belum membuka kampung. Mereka masih tinggal terpencar di kebun-kebun.

Tahun 1972, Masyarakat Adat Suku Kende  membuka kampung baru yang tidak jauh dari Mulu Lewa. Kampung itu mereka namai Kalang Maghit. Kampung Kalang Maghit, klaim mereka, merupakan bagian dari wilayah adat Suku Kende yang diwariskan oleh leluhur.

Menurut Masyarakat Adat Suku Kende, pada 1976 mereka menyelenggarakan ritual adat peresmian Kampung Kalang Maghit. Ritual itu dihadiri oleh Kepala Desa Gaya Baru ( Desa Gunung) Paulus Roma.

Menurut Masyarakat Adat Suku Kende, total luas tanah ulayat mereka yaitu 600, 29 ha. Di mana, bagian barat berbatasan dengan ulayat Suku Nanga dan Suku Kenge, bagian timur berbatasan dengan sungai Wae Mokel, bagian utara berbatasan dengan ulayat Suku Ngulu Lu’e, dan bagian selatan berbatasan dengan tanah ulayat Suku Kenge.

(Bersambung..)