Ekobis  

Pemda Matim Diminta Tidak Mempersulit Ijin Usaha THM Cepi Watu

BIDIKNEWS.id, Manggarai Timur- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Timur (Matim) diminta untuk tidak mempersulit proses perizinan usaha tempat hiburan malam (thm) di sepuran Pantai Cepi Watu, Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong. Pasalnya, beberapa tempat tersebut ternyata telah memiliki surat ijin lingkungan dari RT setempat bahkan beberapa tokoh masyarakat sudah menandatangani surat persetujuannya.

ME, sala satu pengusaha thm mengatakan hal tersebut saat diwawancarai Bidik News, Kamis (15/10/2020). "Kami sangat tidak keberatan untuk mengurus perizinan tersebut. Hanya saja terkendala di dinas terkait. Selama ini kami merasa dipersulit. Padahal beberapa tokoh masyarakat termasuk tokoh agama sudah menyetujui keberadaan usaha kami," tandasnya.

Ia berharap, Pemda Matim melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) tidak mempersulit proses izinan usaha mereka, karena dalam waktu dekat pihaknya akan mengurus administrasi tersebut.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur melalui Sekretaris Daerah, Boni Hasudungan Siregar, saat dihubungi Bidik News menjelaskan, tempat hiburan tersebut akan ditutup jika pihak perizinan tidak keluarkan izin karena beberapa pertimbangan. Namun kata Boni, pihaknya dalam waktu dekat akan melaksanankan rapat koordinasi.

“Secepatnya kami akan melaksanakan rapat koordinasi dengan Dinas Penanaman modal, Pernizinan dan Pelayanan Satu Pintu. Nanti kita libatkan pihak Kecamatan Borong, Pihak Keamanan (Polisi) dan Satpol PP,” jelas Boni.

Pemda Matim, kata Boni, akan mengambil langkah-langkah konkrit setelah melaksanakan rapat koodrinasi. “Kalau memang izinnya belum diurus, nanti kita temukan apa yang menjadi kendala. Namun, ababila izin tidak bisa di keluarkan dikarenakan beberapa pertimbangan, maka kemungkinan besar akan ditutup,” demikian Boni.

Laporan: Biro NTT _ Nardi Jaya
Editor    : Redaktur Bidik News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *