Pendemo di Rumah Orang Tua Mahfud MD Ditetapkan Tersangka

62

BIDIKNEWS.id, Madura - Penyidik Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur menetapkan satu tersangka dalam insiden penggerudukan rumah Menko Polhukam Mahfud MD, di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang terjadi pada Selasa 1 Desember 2020 lalu.

Tersangka berinisial AD itu kini ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kasus itu ditangani Polres Pamekasan dan di backup Polda Jatim.

Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta mengatakan, AD turut hadir bersama massa yang mendatangi rumah Mahfud MD di Jalan Bugih, Pamekasan. Saat kejadian, ibunda Mahfud, Siti Khadijah, yang berusia 90 tahun berada di rumah tersebut.

AD ditetapkan tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

"Kita ketahui bersama (saat kejadian) ada beberapa ucapan-ucapan yang berisi ancaman terhadap diri pribadi sehingga menimbulkan rasa takut dilakukan oleh beberapa orang. Ada satu orang yang mengucap 'bunuh-bunuh," kata Nico di Mapolda Jatim di Surabaya pada Sabtu malam, 5/12/2020.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AD itulah yang berteriak 'bunuh-bunuh' di tengah-tengah massa penggeruduk. Tersangka, lanjut Nico, mengakui itu.

"Kalau berdasarkan keterangan, tersangka ini hanya ikut-ikutan dan merasa ada dorongan dari kelompok yang diikuti," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka AD dijerat dengan Pasal 160 dan atau Pasal 335 Ayat (1) KUH Pidana dan atau Pasal 93 Juncto Pasal 9 UU Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya maksimal enam tahun penjara.

"Kami akan kembangkan kasus ini," tandas Nico.

Laporan : Biro Jatim_Kusno/Andre
Editor : Redaktur Bidik News