Pengacara Warga di Balangdatu Minta Polisi Buka Akses Jalan yang ditutup Paksa, Walau Masih Lidik

48

BIDIKNEWS.id, Takalar - Pengacara Warga Desa Balangdatu, Sya’ban Sartono minta aparat penegak hukum  membuka akses jalan di Desa Balngdatu yang ditutup paksa oleh terlapor penganiayaan, walaupun laporan penutupan jalan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Hal itu disampaikan Sya’ban lantaran menurutnya akses jalan raya merupakan fasilitas umum yang mestinya lebih didahulukan diberikan akses kepada masyarakat sebelum proses hukum terhadap pelaku penutupan paksa tersebut.

“Ini fasilitas umum, harusnya didahulukan dibuka penghalangnya sembari proses hukum berjalan. Karena ini untuk kemaslahatan orang banyak” terang Sya’ban

Lanjutnya, Penutupan Jalan adalah delik pidana umum, harusnya kalaupun tidak ada yang melapor, polisi sudah bisa bertindak melampaui aduan, karena ini bukan delik aduan. Ini kepentingan masyarakat secara umum. Sehingga tidak ada alasan menunggu sidik dan penetapan tsk. Lanjut Sya’ban

Satu orang saksi kembali dimintai keterangannya. Hal itu terlihat saat saksi yang bernama Daeng Sutte mendatangi ruangan Sat Reskrim Polres Takalar, Kamis (28/10) lalu.

Saat dikonfirmasi media ini,Daeng Sutte mengaku bahwa kedatangannya tersebut untuk dimintai keterangan terkait penutupan jalan (Fasum) yang menghubungkan Dusun yang satu ke Dusun lainnya.

"Ie saya dimintai keterangan terkait adanya Fasum atau jalanan umum yang ditutup oleh warga di Desa Balang Datu," ujarnya ke Media ini, Jum’at (28/10/2022).

Lanjut ia katakan bahwa; kejadian itu bermula saat Mantasia Dg. Labbi melaporkan penganiayaan dan pengeroyokan yang dialaminya. Dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/392/VIII/2022/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN Tanggal 16 Agustus 2022 lalu.

Daeng Sutte berharap agar Pihak Kepolisian Resort Takalar segera menuntaskan dan membuat terang kasus  penutupan akses jalan itu yang merupakan fasum warga yang sehari-hari digunakan untuk mencari Rezki, serta memberikan efek jera bagi para pelaku agar tidak mengulangi lagi perbuatannya yang bisa merugikan warga lainnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Takalar saat dikonfirmasi mengatakan,"Masih dalam penyelidikan pak," tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Menanggapi jawaban Kasat Reskrim, Sya’ban berharap Polisi sebagai Penegak hukum harus mendahulukan kepentingan umum diatas proses hukum, sebagaimana adagium hukum; Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Tutup Sya’ban.(*)