Pengamat Hukum: Kepsek Rewung harus ditindak tegas!

1142

Manggarai Timur, bidiknews.id - Polemik pemecatan Kontesia L. Rita, Guru Honorer di Sekolah Dasar Inpres (SDI) Rewung, Desa Tango Molas, Kecamatan Poco Ranaka Timur, Manggarai Timur, NTT, mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak termasuk Pengamat Hukum Universitas Katolik St. Paulus Ruteng, Dr. Laurentius Ni, S.H., M.H.

Menurut Laurentius, pemecatan guru honorer yang sudah mengabdi belasan tahun, sangat disesalkan dan perlu ditinjau kembali.
"Pemecatan apakah sesuai prosedur atau hanya sepihak. Jika hanya sepihak, itu tidak dibenarkan apalagi penyelesaian masalah awalnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai Timur," tandas Dosen Unika St. Paulus Tersebut.

Ia menyebutkan, Kepala Sekolah (Kepsek) SDI Rewung perlu ditindak secara tegas karena telah mengakangi kesepakatan yang telah dibuat di depan Dinas PPO Kabupaten Menggarai Timur. "Artinya dia tidak menghargai kesepakatan yang sudah dibuat di depan Kepala Dinas PPO," pungkasnya.

Advertise

Dirinya menuturkan, soal Kepsek menyelewengkan dana BOS mesti ada pembuktian. Hal tersebut harus melapor agar dapat diproses secara hukum, jika tidak ada yang melapor, maka penyelewengan itu akan terus terjadi.

Sebelumnya diberitakan, FH, Kepala Sekolah Dasar Inpres (SDI) Rewung, diduga melakukan penyelewengan dana BOS tahap 1 tahun 2020. Hal tersebut bermula ketika FH tidak membayar upah Kontesia L. Rita, sala satu guru honorer dan membuat laporan fiktif kunjungan ke rumah siswa selama masa pandemi CoViD-19.

Kepala Dinas PPO Matim, Basilius Teto saat dikonfirmasi Bidik News menuturkan, masalah tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan di Kantor Dinas PPO.

"Saya kurang mengerti mengapa dia (FH) mengangkangi kesepakatan yang sudah kita buat sama-sama. Saya baru tahu Guru yang mengabdi selama belasan tahun itu sudah dipecat," tandas Teto.

Informasi yang diperoleh Bidik News, Kontesia L. Rita telah melaporkan kasus penyelewengan dana BOS dan pemecatan terhadap dirinya di Polres Matim.

Laporan : Biro NTT _ Nardi Jaya, S. Pd.
Editor : Redaktur Bidik News