Penumpang Pelni Heran, Pernah Cetak Tiket Palsu, Agus Travel Masih Beroperasi

43780

BIDIKNEWS.id, Makassar - Agen Penjualan Tiket penumpang kapal laut, Agus Travel yang beralamat di Jl. Nusantara Baru No.344, Kota Makassar ini tercium adanya dugaan praktik pungli dalam proses pembelian tiket penumpang kapal laut.

Hal ini diungkapkan oleh Sya'ban Sartono, seorang penumpang kapal Pelni yang pernah melakukan perjalanan dari Makassar ke Larantuka pada bulan Mei lalu. Ia merasa dirugikan atas harga yang dinaikkan oleh pihak travel hingga berlipat.

Hal ini ia alami saat melakukan pemesanan dan menemukan data harga tiket yang dijual Agus Travel tidak sesuai dengan standar harga yang sudah ditentukan oleh pihak Pelni. Sedikitnya ada 3 varian harga. Yaitu, Rp. 313.000, 333.000 dan 378.000.

Advertise

Kronologinya kata Sya'ban, saat membeli tiket di Agus Travel ia membayar dengan harga Rp. 378.000. namun, kwitansi bukti pembayaran print out dari Agus Travel yang ia terima, nominalnya Rp. 333.000. Ironisnya, kata Sya'ban harga maksimum di tiket tertulis Rp. 313.000 saja.

Peristiwa ini ia klarifikasikan ke pihak Pelni Cabang Makassar, dan mendapatkan jawaban mengejutkan. Menurut Mukhtar, Kabag Umum Pelni Cabang Makassar, jika Agus Travel bukan mitra Pelni lagi, hal ini dikarenakan Agus Travel pernah mencetak sendiri tiket pelni dan menjualnya.

Sya'ban Sartono mengaku heran lantas Agus Travel masih menjual tiket, mengingat pelanggaran mencetak dan atau menjual tiket palsu yang dilakukan Agus Travel merupakan pelanggaran pidana murni yang mestinya hukumannya adalah pencabutan izin travel.

"Saya heran, ternyata Agus Travel ini pernah cetak sendiri dan jual tiket milik Pelni. Pelanggaran ini murni pidana yang mestinya izin travel dicabut. Kok masih ada praktik penjualan yang dilakukan?." Terang Sya'ban.

Perlu diketahui, peristiwa penjualan tiket palsu Agus Travel ini, pernah berproses di kepolisian. Bagian penanganan Travel Pelni cabang Makassar, Marwanto membenarkan pemeriksaan dirinya. Ia mengaku pernah di-BAP oleh penyidik di Polrestabes Makassar dalam peristiwa pencetakan tiket palsu ini.

Kepada Bidik News Sya'ban, mengaku telah melayangkan Somasi kepada Agus Travel terkait penjualan tiket ini dan telah ditanggapi melalui Kuasa Hukum Agus Travel, Hamzah Suryadi, S.H. dan Hamzah, S.H.I. Namun dalam waktu dekat ia akan berkoordinasi dengan Kuasa Hukumnya untuk menelusuri proses Hukum pencetakan tiket palsu oleh Agus Travel di Polda Sulsel.

"Saya sudah koordinasi Kuasa Hukum, dalam waktu dekat, kita ke Polda telusuri sudah sampai dimana proses hukum Agus travel terkait pencetakan tiket palsunya." Papar Sya'ban.

Belakangan diketahui aturan pembelian tiket Pelni, hanya bisa dilakukan melalui loket kantor cabang PELNI. Semua travel agen belum diperbolehkan menjualnya lantaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau sebelumnya PSBB karena Pandemi CoViD-19. Namun herannya Agus Travel bisa menjual tiket secara offline. Ada apa?...

*Redaktur Bidik News