Perusahaan Ekspedisi Diduga Melakukan Pelanggaran Terhadap Para Karyawan

63

MEDAN, Bidiknews Gelar pertemuan kedua, sekelompok karyawan ekspedisi memberikan sejumlah alat bukti kepada pengurus Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Sumatera Utara, dimana perusahaan diduga telah melakukan pelanggaran terhadap karyawannya. Pertemuan dilaksanakan di Din Coffee Al Fattah Bromo, Medan Area. Sabtu, (12/11/2022).

“Benar, kami telah menerima berkas dan sejumlah alat bukti dari para karyawan, guna kepentingan analisa dan akan pelajari secara detail terkait pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen perusahaan tersebut.” tutur M. Akbar selaku Humas BAIN HAM RI Sumut, saat dimintai keterangan oleh awak media.

Akbar juga menambahkan, “perusahaan akan menerima konsekuensi, langkah awal kita akan segera memberikan somasi yang ditujukan kepada Direktur utama dan tidak tanggung-tanggung akan diteruskan ke Disnaker pusat, Kementerian tenaga kerja, DPRD Sumut, DPR RI bahkan sampai ke Presiden. Kita akan kuliti perusahaan tersebut dari sisi pajaknya dan operasional bisnisnya di seluruh titik cabangnya. Sebab, kami BAIN HAM RI ada di 34 provinsi termasuk DPD kota/kabupaten di seluruh Indonesia.”

Advertise

Tampak dari para pekerja telah siap dan tidak takut akan efek yang mereka terima ke depannya, selama memperjuangkan kepastian kerja dan hak-hak mereka selaku karyawan tetap maupun outsourcing di lingkungan perusahaan tersebut.

Perlindungan hukum terhadap pekerja merupakan pemenuhan hak dasar yang melekat dan dilindungi oleh konstitusi sebagaimana yang diatur dalam pasal 27 ayat 2 UUD Republik indonesia tahun 1945 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Perlindungan terhadap pekerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa adanya diskriminasi atas apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha. (*/)