Polda Jatim Bongkar Peredaran Regulator Tak Ber SNI

59

BIDIKNEWS.id, Surabaya- Unit IV Subdit I (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, membongkar peredaran regulator tekanan rendah tidak sesuai SNI, yang diperdagangkan ke masyarakat.

Dari pengungkapan ini, polda jatim telah menetapkan satu orang tersangka yakni pimpinan dari PT. Cipta Orion Metal, selaku produsen yang telah memperdagangkan regulator merk Starcam yang tidak sesuai SNI.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan informasi dari salah satu Media yang memberitakan tentang adanya pemusnahan terhadap regulator LPG.

Advertise

Dari penyelidikan yang dilakukan, anggota mendatangi salah satu gudang di kawasan Margomulyo Indah dan pergudangan Mutiara blok B-30, Surabaya.

"Dari situ, anggota akhirnya melakukan penyelidikan. Anggota juga  mengecek  salah satu distributor yang ada di wilayah Jawa Timur," jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (5/4/2021) siang.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) dan di Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM) terbukti bahwa regulator yang diperdagangkan ke masyarakat tidak terpenuhi unsur terhadap produk regulator tekanan rendah," tambah Gatot.

Ia menambahkan, peralatan regulator yang digunakan tersangka sangat berbahaya jika dipergunakan oleh konsumen atau Masyarakat.

"Regulator ini disita dari 5 (lima) distributor dan satu produsen, dari lima distributor PT. Jaya Gembira, PT. Paracom, CV. Satelit, CV. Utama dan CV. Adma Totalindo," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polda jatim akhirnya mengamankan regulator sebanyak 34.913 ribu.

Sementara itu, Wadirsus polda jatim, AKBP zulham Efendi, menjelaskan bahwa apabila regulator digunakan oleh masyarakat didalam ruangan, maka itu akan membahayakan konsumen.

"Hasil uji coba, terdapat bunyi dan getaran. Dan jika ada percikan api maka bisa menyebabkan kebakaran," tandasnya.

Terkait harga, terang Zulham, tidak jauh berbeda dengan yang ada di lapangan. "Namun dari segi keselamatan, jauh berbeda dengan yang ber SNI," pungkas Zulham.

Tersangka, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terjerat Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014, tentang perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Laporan: Biro Jatim_ Kuswanto              Editor: Nardi Jaya