Polisi Naikkan Status Penyidikan Kasus Sertifikat Tanah Tuna Netra di Nganjuk

632

BIDIKNEWS.id, Nganjuk - Kasatreskrim Polres Nganjuk, Iptu Nikolas Bagas mengatakan pihaknya telah menaikkan status kasus dugaan penggelapan dan penipuan sertifikat tanah yang menimpa Azis Rahayu (33) penyandang Tuna Netra asal Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur, ke tingkat penyidikan. Hal ini dilakukan setelah polisi melakukan pemanggilan 10 saksi di Mapolres Nganjuk.

"Kami melakukan gelar perkara pada Senin 4 Maret 2021. Menurut Nikolas, ini sudah bisa naik ke tingkat penyidikan, kami sudah memanggil 10 saksi dalam pemeriksaan, baik korban Azis Rahayu, suaminya imam Bukhori (37) serta Kepala Desa Sonobekel,," ujar Nikolas dihubungi Bidik News melalui WhatsApp, Jumat, 5 Maret 2021.

Soal potensi adanya tersangka dalam kasus ini, Nikolas mengatakan bahwa Penyidik masih harus melakukan pemeriksaan saksi lebih lanjut lagi. Ia juga akan melakukan pemeriksaan terhadap AM, Oknum Pengacara yang menjadi terlapor dalam perkara itu.

Advertise

"Kami kedepan cari keterangan saksi dan bukti yang ada. Pihaknya tetep menunggu proses penyidikan," kata perwira berpangkat balok emas tersebut.

Turut diperiksa sebagai saksi, Kepala Desa Sonobekel, Sentot Rudi Prasetyo. Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap dirinya sebagai salah satu saksi, sekaligus mendampingi warganya Aziz Rahayu dan Imam Bukhori.

"Saya pernah memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak, Aziz dan AM. Hal itu dilakukan sebanyak satu kali melalui kuasa hukumnya masing-masing. Namun ternyata berlanjut ke kepolisian," terang Sentot dilansir Mata Kamera.Net

Dirinya mengaku tidak banyak tahu, mengingat objek tanah yang menjadi perkara tersebut sebenarnya ada di Dusun Jali, Desa Bungur, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur. Aziz juga tercatat warga desa setempat, namun hari-hari ini  tinggal di Desa Sonobekel.

Sebelumnya, pada Senin 15 Februari lalu, Pasutri tuna netra, bhukori dan Aziz rahyu, warga Dusun Patran, Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjung Anom, melaporkan AM ke Mapolres Nganjuk.

AM dilaporkan terkait transaksi jual beli aset milik pasutri tuna netra, yang mana aset tersebut kemudian dibalik nama oleh AM dan dijual ke pihak lain tanpa sepengetahuannya.

Laporan : Biro Jatim_Kuswanto