Problematika Kebangsaan, Poros Pelajar D.I. Yogyakarta Nyatakan Sejumlah Sikap Termasuk Tolak Kenaikan Harga BBM

36

BIDIKNEWS.id, Yogyakarta - Berbagai organisasi yang tergabung dalam Poros Pelajar D.I. Yogyakarta telah menyatakan sikap atas berbagai problematika kebangsaan yang terjadi akhir-akhir ini.

Poros Pelajar D.I. Yogyakarta terdiri dari Pelajar Islam Indonesia (PII), Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) dan Pegiat Pendidikan untuk Indonesia (PUNDI).

Sebelumnya, Poros Pelajar D.I. Yogyakarta telah melakukan kajian bersama yang dilaksanakan di Graha YKU, Selasa (6/9/2022).

Advertise

Poros Pelajar D.I. Yogyakarta membahas berbagai isu, mulai dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), polemik Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berkaitan dengan kesejahteraan guru dan urgensi pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ramah Pelajar di D.I. Yogyakarta.

Hasil kajian bersama tersebut menghasilkan pernyataan sikap melalui konferensi pers pada Kamis (8/6/2022).

Pernyataan sikap ini langsung dihadiri oleh Fazar Ibnu Sina (Ketua Umum PII), Racha Julian C (Ketua Umum PW IPM DIY), Didi Manarul Hadi (Ketua Umum IPNU DIY), Fildzah Lina Rohmatina (Ketua Umum IPPNU DIY), dan Haryono Kapitang (Direktur Eksekutif PUNDI) yang diwakili oleh Mu’min Boli (Divisi Penelitian dan Pengembangan PUNDI).

Adapun pernyataan sikap Poros Pelajar D.I. Yogyakarta yang diterima Redaksi Bidik News, Jumat 9 September 2022 malam berbunyi, kami atas nama Poros Pelajar D.I. Yogykarta setelah melihat, mendengar, merasakan, menimbang dan memperhatikan kondisi realitas Pelajar, Pendidikan dan Isu Nasional saat ini, maka dengan ini menyatakan sikap:

Pertama (1), menolak Kenaikan harga BBM yang berimplikasi kepada keterbatasan akses kebutuhan masyarakat.

Kedua (2), menuntut pengkajian ulang RUU Sisdiknas.

Ketiga (3), menuntut pengkajian ulang pengadaan PPPK dengan lebih mengedepankan kesejahteraan Guru dan jaminan karir.

Keempat (4), menuntut Pemerintah Daerah (PEMDA) D.I. Yogyakarta untuk merumuskan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ramah Pelajar.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, semoga dapat didengar dan menjadi pertimbangan Pemerintah dan lembaga Negara terkait dalam merumuskan kebijakan yang ada.

Laporan: Netizen Reporter
Editor: Markus Kari