PT SPA Angkat Bicara Soal 8 Wanita Diduga Jadi Korban Trafficking Yang Diamankan FKPP NTT Banten dan FP NTT di Jabodetabek

501

BIDIKNEWS.id, Jakarta - PT SETIA PRESTASI AMANDARI (SPA) klarifikasi terkait dugaan Human Trafficking yang dinyatakan Forum Komunikasi Putra-Putri NTT (FKPP NTT) dan Forum Pemuda (FP) NTT di Jabodetabek bekerja sama dengan Badan Penghubung NTT kepada pihaknya.

Hal itu disampaikan Manajemen PT SETIA PRESTASI AMANDARI, Tangerang, Provinsi Banten saat menghubungi Redaksi Bidik News, Minggu (3/4/202).

Berikut tanggapan PT SETIA PRESTASI AMANDARI terkait pemberitaan sebelumnya dengan judul "8 Wanita Diduga Jadi Korban Trafficking, FKPP NTT Banten dan FP NTT Jabodetabek Mulai Amankan" sebagai berikut:

Advertise

1. Pernyataan dari Ketua FKPP NTT dan Ketua FP NTT yang menyatakan telah mengamankan/ menyelamatkan 8 wanita pekerja yang diduga menjadi korban human trafficking adalah tidak benar.

"8 orang Tenaga kerja yang dimaksud adalah Tenaga Kerja AKAD (Antar Kerja Antar Daerah) yang memiliki perijinan dan rekomendasi perekrutan resmi dari DIRJEN BINAPENTA - KEMNAKER RI (Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja - Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. (Dokumen Legalitas Perijinan Perekrutan dan Penempatan Tenaga Kerja dari DIRJEN BINAPENTA, Rekomendasi Rekrut Dari  Dinas NAKERTRANS Propinsi dan dari Dinas NAKERTRANS Kabupaten terkait, lengkap)," ujar Manajemen PT SETIA PRESTASI AMANDARI, dalam rilis pres yang diterima Bidik News.

"Jadi pernyataan yang menyatakan bahwa adanya Human Trafficking oleh PT SPA adalah tidak benar," tandasnya.

2. Pernyataan bahwa perekrutan dilakukan oleh pihak ketiga/ calo adalah tidak benar.

"Setiap Koordinator Kabupaten, Sponsor ataupun Petugas Rekrut memiliki SK, Surat Tugas, ID Card dan Dokumen lengkap dari Instansi terkait menyangkut Tugas dan Tanggung jawabnya. Jadi pernyataan yang menyatakan bahwa perekrutan dilakukan oleh pihak ketiga atau calo adalah tidak benar," pungkas Manajemen PT SETIA PRESTASI AMANDARI.

3. Ada pernyataan pekerja yang menyatakan bahwa pendidikan sampai berbulan-bulan.

"Pelatihan bagi perawat anak dan perawat lansia selama 2 sampai 3 Mingg tergantung pada kecakapan calon pekerja. Pelatihan bagi perawat bayi selama 3 Minggu sampai 1 bulan, tergantung pada kecakapan calon pekerja," jelasnya.

4. Pernyataan pekerja bahwa tinggal di asrama PT SPA bagaikan penjara yang tidak bebas, tidak enak, tidak nyaman dan tidak manusiawi.

"PT SPA menyediakan fasilitas, makan dan minum, tempat tidur, mandi cuci, serta sarana dan prasarana penampungan yang layak  bagi calon pekerja. Sebagai PT yang mengantongi ijin SIU. LPPRT dan SIU. LPTKS yang bergerak di bidang jasa penyaluran tenaga kerja rumah tangga, PT SPA memiliki standar tersendiri untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bagi pekerja dan calon pekerja," ujar Manajemen PT SETIA PRESTASI AMANDARI.

5. Pernyataan bahwa perjanjian disaat perekrutan tidak sesuai dengan kenyataan tentang gaji yang dipotong.

"Pada saat direkrut, semua calon pekerja telah dijelaskan dan menyetujui (yang dibuktikan dengan penandatanganan kontrak kerja, surat ijin orangtua/ wali, dan ceklist pertanyaan/ pernyataan pekerja, yang memuat tentang rincian pemotongan biaya pendidikan dll). Mengenai penitipan gaji bulan pertama dan bulan kedua disaat bekerja sudah dijelaskan oleh petugas rekrut dan sudah disetujui oleh calon dan orang tua/ wali," pungkasnya.

"Selanjutnya mengenai pemotongan gaji untuk biaya pendidikan calon pekerja yang memilih job perawat, dicicil selama 4 bulan dan sisa gaji tetap ditransfer ke rekening pribadi pekerja. Sistem penitipan gaji awal pekerja untuk menjamin pekerja masih memiliki tabungan saat finish kontrak kerja. Sedangkan besaran biaya pendidikan sebagai perawat dan pemotongan gaji untuk membayar biaya pendidikan sebagai perawat adalah standar yang ditetapkan oleh PT SPA dan telah disetujui oleh calon pekerja bersama orang tua/ walinya sebelum pemberangkatan calon pekerja. Jadi pernyataan bahwa awal perjanjian disaat perekrutan tidak sesuai dengan kenyataan saat berada di PT SPA mengenai pemotongan gaji, adalah tidak benar," tegas Manajemen PT SETIA PRESTASI AMANDARI.

6. Pernyataan bahwa perawat anak dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.

"Pekerja perawat yang menggantikan job sebagai ART hanya bersifat sementara, selama kebutuhan terhadap job yang dipilih pekerja belum terpenuhi, dan itu atas dasar persetujuan dari calon pekerja dan pihak PT SPA, dengan standar gaji tetap sesuai dengan kontrak kerja/ job perawatnya," jelasnya.

7. Penggunaan HP seminggu sekali atau seminggu dua kali dan permintaan pemotongan rambut oleh pengguna jasa untuk pekerja.

"Penggunaan HP seminggu sekali atau seminggu dua kali dan permintaan untuk pemotongan rambut itu adalah kebijakan yang diterapkan oleh pengguna jasa, demi keamanan dan kenyamanan pekerja itu sendiri. Standar penggunaan HP oleh PT SPA adalah minimal 1 jam sehari dan itu tertera dalam kontrak kerja," ungkap Manajemen PT SETIA PRESTASI AMANDARI.

8. Pernyataan Ketua FKPP NTT Banten, bahwa tindakan penyelamatan para korban adalah tindakan kemanusiaan.

"Tindakan penyelamatan yang dilakukan dengan cara mengeluarkan secara paksa para pekerja dari asrama PT SPA adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum. Selain melakukan memaksa keluar para pekerja secara intimidatif dan anarkis, pihak FKPP NTT Banten dan FP NTT Jakarta telah melakukan kekerasan fisik, dan tindakan kriminal lainnya, yang terekam oleh kamera amatir dan CCTV," beber Manajemen PT SETIA PRESTASI AMANDARI.

"Perbuatan melawan hukum dan main hakim sendiri ini sama sekali bukanlah tindakan kemanusiaan, karena saat mengeluarkan karyawan PT secara paksa, pihak FKPP NTT Banten dan FP NTT juga mengeluarkan kata kata kasar dan makian. ("Keluar, keluar semua kalian, m*nyet.....,"). Laporan kepolisian yang disertai bukti bukti video kekerasan fisik maupun verbal oleh FKPP NTT Banten dan FP NTT ini telah diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum," tegasnya.

9. Pernyataan dan isi berita bahwa terjadi kekerasan fisik berupa kekerasan verbal, pembatasan gerakan pekerja, jebakan hutang, menahan upah pekerja, adanya penipuan, adanya pelibatan calo liar dalam perekrutan, pemaksaan pembayaran tebusan pekerjaan, pemotongan gaji.

"PT SETIA PRESTASI AMANDARI dalam proses rekrutmen, penyeleksian administrasi, penandatanganan kontrak kerja, pemberian rekomendasi pemberangkatan, semua dilakukan dibawah pendampingan dan pengawasan Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten dan Propinsi tempat asal pekerja. Selain pelatihan dasar bagi pekerja, Dinas Ketenagakerjaan setempat juga melakukan Orientasi Pra Pemberangkatan calon Tenaga Kerja AKAD. Oleh karena itu pernyataan yang tidak mendasar dan tidak bertanggung jawab seperti ini sangat merugikan nama baik dan citra dari PT SETIA PRESTASI AMANDARI beserta seluruh jajaran manajemen hingga ke petugas lapangan yang ada di daerah asal pekerja," jelas Manajemen PT SETIA PRESTASI AMANDARI.

10. Pernyataan bahwa ada dugaan pelanggaran pasal 1 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Pernyataan sama sekali tidak bertanggung jawab. Karena proses perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan tenaga kerja oleh PT SPA tidak dibawah ancaman kekerasan, tidak dibawah penggunaan kekerasan, tidak adanya penculikan ataupun penyekapan, tidak adanya pemalsuan dan penipuan, ataupun penyalahgunaan kekuasaan. Sehingga tidak benar adanya tindakan oleh PT SPA dengan tujuan eksploitasi pekerja," tandasnya.

"Sesuai amanat UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 serta Permenaker no 02 tahun 2015, PT SETIA PRESTASI AMANDARI tidak melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jadi pernyataan ini sangat keliru, tidak berdasar, dan tidak bertanggung jawab," timpal Manajemen PT SETIA PRESTASI AMANDARI.

Laporan: Netizen Reporter
Editor: Markus Kari