Oleh: Rengka S. Melkior, S. Fil
(Penulis adalah Peneliti dan Pemerhati Sosial serta Staf LPPKPD MANGGARAI Nusa Tenggara Timur tinggal di Ruteng Manggarai. Founder Forum Peduli HAM Manggarai.)
“Masalah keadilan sejak dahulu telah menjadi bahan kajian semua kalangan. Pertanyaan tentang keadilan, tidak bisa ditentukan ukuran yang digunakan untuk menentukan sesuatu itu adil atau tidak. Berbagai jawaban tentang keadilan biasanya tidak pernah atau jarang yang memuaskan sehingga terus menjadi perdebatan. Dengan demikian rumusan mengenai keadilan merupakan rumusan yang relatif. Persoalan ini pada akhirnya mendorong banyak kalangan untuk mengambil jalan pintas dengan menyerahkan perumusan keadilan kepada pembentuk undang-undang dan hakim yang akan merumuskannya berdasarkan pertimbangan mereka sendiri”
Polemik yang sudah terjadi di SMKN 1 Wae Ri’i berujung pada Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kepala Sekoloah (Kepsek) SMKN 1 Wae Ri’i oleh Pemprov. NTT yang dinilai tidak seimbang. Pemprov. NTT tidak profesional dalam mengambil kebijakan terhadap persoalan yang sedang terjadi di SMKN1 Wae Ri’I, Manggarai.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 816.2.1/220/BKD.3.1 tanggal 14 Desember 2020 tentang pemberhentian kepala SMKN 1 Wae Ri’i dengan memperhatikan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 424/4428/PK/2020 tanggal 03 Desember 2020 adalah sebuah keputusan yang tidak professional dan sepihak.
Adapun pemberhentian itu patut diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen didefinisikan,”guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Maka tindakan Kepala Sekolah untuk memberhentikan ke-15 Guru Komite yang tidak disiplin adalah satu bentuk tindakan yang professional agar Guru menyadari tugas dan kewajibannya secara tanggung jawab.
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah mendefinisikan Kepala Sekolah sebagai guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan, meliputi Taman Kanak-kanak (TK), Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB). Selanjutnya, Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Pemprov NTT telah memberi tangunggjawab itu kepada Ibu Yus Maria D.Romas, S.Pd, Ek. sebagai Kepala Sekolah dan secara penuh tanggung jawab dia mengelola satuan pendidikan itu termasuk tenaga Pendidik atau Guru. Maka, menerima guru komite untuk bekerja pada satuan pendidikannya merupakan salah satu hak dan wewenangnya untuk memberhentikan guru komite yang tidak mematuhi peraturan di dalam satuan pendidikan setempat.
Pemprov NTT, pegiat pendidikan dan publik penting mengetahui bahwa persyararatan menjadi Kepala Sekolah ada tahapan dan mekanismenya, sehingga Kepala Sekolah yang telah dilantik tentu sudah melalui tahapan seleksi dan penilaian dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwewenang. Saya menilai Ibu Yus Maria D.Romas, S.Pd, Ek., sebagai Kepala Sekolah yang diberhentikan sepihak patut dipertanyakan dan patut dibela oleh pegiat pendidikan, karena yang bersangkutan telah diangkat, namun kemudian diberhentikan secara sepihak. Sementara ada periodesasi 4 tahun sampai 12 tahun seorang guru menjabat sebagai Kepala Sekolah. Bahkan, SMKN 1 Wae Ri’i bukan menjadi salah satu Sekolah yang masuk dalam daftar/seleksi Para Kepala Sekolah di NTT untuk mencari dan menggantikan Kepala Sekolah.
Pasal 2 ayat (1) Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah, guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi syarat yaitu memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B; memiliki sertifikat pendidik; bagi guru Pegawai Negeri Sipil patut memiliki pangkat paling rendah Penata, dengan Golongan/ Ruang III/C; pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing. Kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB; memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir; memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun. Selanjutnya sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah; tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.
Sebagai sosok Ibu yang memiliki karakter pejuang dan pekerja keras, Ibu Yustin pun telah memiliki Nomor Khusus Kepala Sekolah yang diberikan berdasarkan prestasi-prestasi gemilang di lingkungan pendidikan wilayah NTT umumnya. Tetapi tanpa menjadi bahan pertimbagan Pemprov NTT, di manakah keadilan?
Proses pengangkatan Ibu Yus Maria D.Romas, S.Pd, Ek., sebagai Kepala Sekolah sejak beberapa tahun lalu mengacu pada Permendikbud Pasal 10 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur bahwa Pengangkatan Kepala Sekolah dilaksanakan bagi calon Kepala Sekolah yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah. Proses pengangkatan calon Kepala Sekolah dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.
Perlu disadari bahwa tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah terdiri atas unsur sekretariat daerah, Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, Dewan Pendidikan, dan Pengawas Sekolah. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan majelis pertimbangan pada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Perlu diketahui pula oleh pembuat keputusan bahwa Periodisasi penugasan Kepala Sekolah telah diatur dalam Pasal 10 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur bahwa Penugasan Kepala Sekolah pada satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan dengan periodisasi. Periodisasi setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun. Maka akan terjadi vacuum di smkn1 Wae Ri’i selama 4 tahun ke depan.
Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12 (dua belas) tahun. Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun. Penugasan Kepala Sekolah berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.
Prestasi gemilang di SMKN 1 Wae Ri’i telah diraih oleh ibu Yustin selama masanya. Namun segala keberhasilan tersebut dimentahkan dan tidak dianggap sebagai sebuah keberhasilan. Lantaran Pemprov. NTT mempertahankan Guru Komite dan Guru PNS yang terlibat dalam aksi demonstrasi. Di manakah Keadilan? Apakah Aparatur Sipil Negara bisa berdemonstrasi? Apakah tidak melanggar aturan, jika ASN melakukan mosi kepemimpinan dengan membangun kelompok untuk menyerang Kepala Sekolah?
Semoga Pemprov. NTT dengan teliti melihat persoalan ini dan mengkaji secara baik sehingga keputusan yang diambil tidak sepihak atau tidak berat sebelah. Kok, Kepsek diturunkan lantaran menolak lamaran Guru Komite. Apalagi Guru Komite merupakan kewenangan Kepala Sekolah dan Orangtua Komite. Sebaliknya, ASN yang ikut berdemonstrasi tanpa diberi sanksi yang tegas. Atau Pendidikan di NTT selanjutnya menjadi pendidikan tanpah wibawa seorang kepala sekolah yang bias diganti kapan saja dengan cara demo.
Pemberhentian tugas Kepala Sekolah telah diatur dalam Pasal 19 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur bahwa Kepala Sekolah dapat diberhentikan dari penugasan karena mengundurkan diri; mencapai batas usia pensiun Guru; diangkat pada jabatan lain; tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya; dikenakan sanksi hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”; tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih; menjadi anggota partai politik; menduduki jabatan negara; dan/atau meninggal dunia.
Kenyataan bahwa Ibu Kepala Sekolah SMKN1 Wae Ri’i sedang tidak terindikasi dalam status di atas. Akan tetapi, beliau dipangkas jabatannya lantaran tidak memperpanjang kontrak kerja Guru Komite (15 orang). Apakah ini sesuatu yang benar, sesuatu yang adil dalam kebijakan Pemprov. NTT?
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur Perlindungan Guru sebagaimana dalam Pasal 39 di antaranya mengatur bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hukum mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuann tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Atas atensi Instansi Pendidikan dan Lembaga Dewan terhormat itu, Penasihat Hukum Kepala SMKN 1 Wae Ri’i Melkior Yudiwan, S.H.,M.H., menyampaikan pendapat Hukum terkait persoalan Hukum yang sedang berproses saat ini di Polres Manggarai. (Kastra.co, Minggu, 6/12/2020).
Beliau menjelaskan bahwa Kadis P dan K Prop NTT melalui surat dari Plt. KADIS P dan K, Prov. NTT di Kupang, No: 421/4443/PK/2020, tertanggal 20 November 2020, Perihal: “Mengaktifkan 15 (Lima Belas) Orang Guru Komite”, yang substansinya menyatakan pada pokoknya bahwa Plt. KADIS PPO Prov. NTT tersebut meminta kepada Klien kami Kepala Sekolah SMKN I Wae Ri’i untuk mengaktifkan kembali 15 Orang Guru Komite yang telah di nonaktifkan pada Agustus 2020 lalu itu.
Lebih lanjut ia memberikan tanggapan bahwa terhadap surat Plt. KADIS P dan K Prov. NTT itu, telah dijawab oleh Kepala Sekolah SMKN I Wae Ri’i melalui surat No: 882/SMKN.WR/080/XI/2020, tertanggal 24 November 2020, Perihal: Jawaban atas Surat Plt. KADIS P dan K Prov. NTT, yang menyatakan pada pokoknya bahwa Keputusan Kepala Sekolah SMKN I Wae Ri’i beserta Pengurus Komite dalam menonaktifkan 15 (limabelas) Orang Guru Honor Komite pada Lembaga Pendidikan tersebut adalah FINAL, serta tidak dapat dianulir lagi.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan perlindungan bagi Guru dan Tenaga Pendidikan. Kepala Sekolah selaku tenaga kependidikan yang juga dapat memberikan pengajaran sebagai pendidik dalam Pasal 39 mengatur bahwa tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Kemudian dalam Pasal 40 mengatur bahwa Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai; penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Maka atas dasar tindak indisipliner yang dilakukan Para Guru Komite terlepas Guru ASN yang ikut demonstrasi dan tidak menjalankan tugas di Sekolah dengan melakukan mosi tidak percaya kepada Kepala Sekolah. Dampaknya kepsek memberhentikan Guru Komite tersebut.
Pengangkatan dan Pemberhentian sepihak dari Pemprov NTT yang membidangi pendidikan khususnya yang berwenang mengangkat Guru menjadi Kepala Sekolah yang terjadi di wilayah kerja Pemprov NTT bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam melakukan pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Sehingga dubutuhkan upaya Administratif sebagai proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan yang merugikan.
Sudah seharusnya Pemerintah Daerah dapat menciptakan kepastian hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan Wewenang, menjamin akuntabilitas Pejabat Pemerintahan; dan memberikan pelindungan hukum kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintahan, dalam hal ini Guru Kepala Sekolah yang diberhentikan secara semena-mena. Hal ini penting agar aparat pembuat kebijakan memahami dan taat asas legalitas, asas pelindungan terhadap hak asasi manusia; dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Pemprov NTT harus menciptakan kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan; kecermatan; tidak menyalahgunakan kewenangan; keterbukaan; kepentingan umum; dan pelayanan yang baik dalam membuat sebuah keputusan dan menjalankan keputusan.
Setiap Keputusan dan/atau tindakan pengangkatan dan pemberhentian ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang dengan kewajiban tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik. Maka Pejabat Administrasi Pemerintahan Nusa Tenggara Timur dilarang menyalahgunakan Kewenangan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan secara sepihak.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 diatur bahwa dalam hal pelaksanaan wewenang berdasarkan mandat menimbulkan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan mandat dapat menarik kembali wewenang yang telah dimandatkan. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Namun, jika mengacu pada Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 yang mengatur periodesasi penugasan Kepala Sekolah telah diatur dalam Pasal 10 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 seseorang Guru menjadi Kepala Sekolah menjabat selama 4 tahun sampai dengan 12 tahun dan bukan bulanan, atau 3 hari, apalagi 2 jam.
sebelum melakukan pemberhentian terhadap Guru yang menjadi Kepala Sekolah dari jabatannya harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Permendikbud Nomor 6 tahun 2019 pada Pasal 17 (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang. Larangan penyalahgunaan Wewenang meliputi antara lain berupa larangan melampaui Wewenang, larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau arangan bertindak sewenang-wenang. Kemudian dalam Pasal 18 Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 mempertegas pengaturannya bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang; melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan Wewenang apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan. Kemudian yang disebut dengan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan tanpa dasar Kewenangan; dan/atau bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pengaturan batasan kewenangan atas pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah tetap harus mengacuh pada Permendikbud atau peraturan perundang-undangan terkait.
Saya menilai bahwa Pemprov. NTT terlalu masuk kedalam urusan lembaga komite pada satu sekolah menengah kejuruan negeri satu (SMKN1) Wae Ri’i yang bukan merupakan wewenang Pemprov. NTT dalam mengangkat dan memberhentikan Guru Komite tersebut.Tentang Tugas, Hak dan Kewajiban Kepsek UU No. 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Demikian pula jika alasan Pejabat Pemerintahan akan menggunakan Diskresi untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian, Diskresi harus memenuhi syarat diantaranya sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, berdasarkan alasan-alasan yang objektif; tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan dilakukan dengan iktikad baik.
Sehingga menjadi pertanyaan besar apakah pembuat keputusan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah SMKN1 Wae Ri’i telah mengacuh pada peraturan tersebut, ataukah adanya pelanggaran terhadap kewenangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Catatan Redaksi: Opini ini merupakan pandangan pribadi penulis dan sepenuhnya merupakan tanggungjawab penulis.
Mau punya Media Online sendiri? Tapi gak tau cara buatnya? Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , Jasa pembuatan website berita (media online) Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia. Info dan Konsultasi - Kontak @Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
-
TVRI - DITUDUH BERBICARA TAK SENONOH, REMAJA DI GOWA DIKEROYOK BELASAN REKANNYA
-
"BAKSO" PENCEMARAN LINGKUNGAN DALAM PANDANGAN ISLAM
-
MAHFUD MD NGAWUR SOAL LEBIH BAIK 60 TAHUN BERSAMA POLISI BURUK: TIDAK PAHAM KETATANEGARAAN
-
SINGGUNG KASUS SAMBO. BHAYANGKARI VIRAL INI MINTA KEMATIAN KAKAKNYA DIBUKA KEMBALI
-
PESANTREN KOK NGES*X. TINJAUAN KRITIS KEHIDUPAN PESANTREN | Bidik Casting
-
TIDAK ADA DI YOUTUBE! | LAGU PERJUANGAN MAHASISWA TERKEREN (AWAN HITAM)
-
TEWAS DI TANGAN POLISI. INI PENJELASAN PENGACARA ARFANDI ARDIANSYAH
-
KONFERENSI PERS | TERBUNUHNYA MUH. ARFANDI ARDIANSYAH DITANGAN POLISI
-
BUPATI ALOR ISI LAGU KENANGAN, LAGU ALOR & PAPUA DI ACARA LAUNCHING DESWITA ||Bidik Casting, 31/3/22
-
PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE | Bidik Casting
-
(Part 3) BERKAS SUDAH DI KEJAKSAAN. POLEMIK BMI VS PASUTRI KAPAN BERAKHIR??? | Bidik Casting
-
(Part 2) BERKAS SUDAH DI KEJAKSAAN. POLEMIK BMI VS PASUTRI KAPAN BERAKHIR??? | Bidik Casting