Remaja Asal Makassar Diamankan Anggota Polres Sikka

76

BIDIKNEWS.id, Sikka--IM (23 tahun), seorang remaja asal Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan anggota Satuan Reserse Narkotika Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), belum lama ini. IM ditangkap di Hotel Pelita, Kelurahan Waioti, Kecamatan Sikka, Kabupaten Sikka, karena kedapatan memakai Narkoba jenis sabu-sabu.

"Pelaku diamankan dari kamar Hotel Pelita yang sedang menyiapkan peralatan penggunaan narkoba jenis sabu-sabu," ujar Wakil Kapolres (Wakapolres) Sikka, Kompol I Putu Surawan, saat dikonfirmasi Bidik News, Rabu (17/3/2021).

Ia menjelaskan, polisi mengetahui kasus tersebut dari laporan masyarakat. Dari laporan tersebut Tim Satuan Reserse Narkotika Polres Sikka, dipimpin Iptu Mesakh Hetharia langsung melakukan penggerebekan.

Advertise

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kaca Pires yang berisi narkoba jenis sabu-sabu, satu buah plastik isi sabu-sabu, satu buah botol kecil yang diberi lubang dan dua buah pipet plastik bening yang diduga sebagai sekop.

"Pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari temannya yang berinisial Y dari Makassar," kata Kompol I Putu Surawan.

Polres Sikka juga sedang mengejar pengedar yang membawa barang haram tersebut ke daerah itu. Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentangp narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan paling lambat 12 tahun, atau denda paling sedikit Rp 800 Juta atau paling banyak Rp8 Miliar.

Laporan: Nardi Jaya