Satlantas Polres Gowa Jaring Pelaku Balap Liar

108

BIDIKNEWS.id, Gowa–Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa, berikan tindakan tegas kepada pelaku balap liar di jalan Tun Abdul Razak Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa , Minggu (04/04/2021).

Maraknya aktivitas balap liar dan freestyle yang terjadi di Kabupaten Gowa membuat Satlantas Polres Gowa menertibkan aktivitas remaja saat menggelar aksi balap liar dan freestyle yang meresahkan masyarakat.

KBO Sat Lantas Polres Gowa, Iptu Ida Ayu Made SH mengungkapkan, dari kegiatan tersebut setidaknya puluhan kendaraan yang diamankan termasuk para remaja yang mengemudikan kendaraan.

Advertise

“Semua remaja ini kami berikan efek jera berupa jalan jongkok dengan tujuan tidak mengulangi lagi aktivitas berbahaya dan meresahkan masyarakat di jalan ,” tandasnya.

Seperti diketahui aksi balap liar yang dilakukan para remaja tersebut kerap dilakukan pada waktu tertentu seperti tengah malam bahkan menjelang subu hari.

Terpisah Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP. M. Tambunan, mengatakan, penindakan yang dilakukan petugas sebagai respon layanan aduan masyarakat melalui media sosial.

“kami merespon informasi tersebut dengan melakukan penindakan dengan tilang hingga mengamankan kendaraan yang digunakan,” ungkap Tambunan.

Sesuai komitmen Polres Gowa, pihaknya akan melakukan tindakan tegas secara konsisten. “Dan terhadap kendaraan kendaraan ini akan kami kandangkan selama 2 hingga 3 bulan kedepan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Gowa, AKBP. Budi Susanto S.I.K, mengapresiasi kegiatan yang dilakukan personil lalu lintas dan berharap para orang tua yang memiliki anak remaja agar dilakukan pengawasan dan tidak memberi ruang berkendara secara ugal ugalan.

“karena, jika aksi ini terus terjadi, maka nyawa anak-anak kita menjadi taruhannya,” pungkas Budi Susanto.

 

Laporan: Burhanuddin                                Editor: Nardi Jaya