Satlantas Polres Jeneponto RJ Kasus Lakalantas, LBH Kencana Keadilan Apresiasi Polisi Buka Ruang Mediasi

94

JENEPONTO, Bidiknews.id – Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl. Poros/umum Jeneponto, KP Kassi Barat, Kel. Tonrokassi Barat, Kab. Jeneponto, antara mobil pick up dengan Sepeda Motor (13/7/22) berakhir damai di Kab. Jeneponto Sul-sel, 25 Agustus 2022.

Pengemudi Mobil Pick Up, Samsir Bin Takawing (38) mengemudi dari arah makassar menuju kab. Bantaeng mengakui kesalahan dan kelalaiannya ketika hendak mendahului mobil kontainer dan menabrak F (18) Mahasiswa, yang melaju dari arah yang berlawanan, pada Pukul 02.30 WITA, Dini hari .

Kepada media, Penyidik Pembantu, Briptu Saenal Abadi membenarkan kejadian tersebut berdasarkan LP A/132.216/VII/SPKT.SAT LANTAS/POLRES JENEPONTO, dan menjelaskan kecelakaan tersebut mengakibatkan pengendara motor menderita kerugian materil pada kendaraan dan mengalami luka.

“Korban F seorang Mahasiswa pengendara motor sedang dalam pengobatan, Proses Penyelidikan diberhentikan sebab terlapor dan pihak korban menyatakan damai setelah Pengemudi Mobil beritikad baik meminta maaf dan bersedia bertanggung jawab secara moril dan materil terhadap korban”. Ungkapnya.

Diketahui, Korban F masih dalam perawatan, Syamsir bersedia memenuhi tuntutan pihak korban dengan menalangi kerugian materil pada kendaraan dan dengan pertimbangan kesanggupan juga bersedia membantu 1/4 biaya pengobatan F.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kencana Keadilan Maros yang mengawal kasus ini dari pihak korban menyatakan apresiasinya kepada pihak kepolisian yang membuka ruang mediasi sehingga terjadi keadilan restorative justice.

” Sebelumnya kami merujuk pada kepastian hukum klien kami, namun setelahnya, kami sangat mengapresiasi Kepolisian Resort Jeneponto Unit Satlantas yang membuka ruang mediasi “. Ungkap Jusman C, S.H selaku pendamping Korban dan Ketua LBH Kencana Keadilan Maros.

“Disisi lain, menimbang peristiwa kecelakaan lalu lintas merupakan kejadian di jalan yang tidak disengaja dan tidak diduga, klien kami menerima permintaan maaf dari pihak terlapor dengan menimbang dari sisi kemanusiaan, terlapor adalah seorang kepala keluarga yang menghidupi seorang istri dan anak berusia 5 tahun sebagai pekerja serabutan”, tambahnya.

Sementara dikonfirmasi Kasat Lantas Polres Jeneponto IPTU Sudirman, S.Sos, mengatakan Keadilan Restoratif merupakan langkah Polri dalam mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan Keadilan Restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum dalam masyarakat.”, Terangnya

IPTU Sudirman, juga menjalaskan, bahwa proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Kedua Pihak setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan tersebut karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.” Ungkapnya.

Editor: Rey