Satu Tahun DPO, AKhirnya Dibekuk Polisi

72

Makassar -- Anggota Opsnal Polsek Tallo yang dipimpin langsung Panit 1 Opsnal Ipda H. Firdaus  bersama Aiptu Muh. Tahir berhasil mengamankan DPO Saepul (26) pelaku penganiayaan di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Saepul pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian pada jam 1.40 Wita dini hari, Sabtu, 29 Juli 2023.

Advertise

Sebagaimana diketahui bahwa kejadian kasus penganiayaan terjadi di Jalan Lembo, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo Kota Makassar. Jumat 16/9/22 lalu.

Kapolsek Tallo, AKP Ismail menuturkan. Kejadian berawal ketika Jasman Didi (39)  korban sedang berada di kamar kostnya. Lalu tiba-tiba datang Saepul pelaku dengan membawa pisau dapur dan langsung menyerang korban dengan cara menusuk tubuh korban dengan menggunakan pisau dapur yang di bawa pelaku.

Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian tubuhnya. Yakni, kepala bagian belakang, ibu jari kiri, pergelangan tangan kanan dan kaki kanan, sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut di kantor polsek Tallo.

Sementara itu, Anggota Opsnal mendapatkan informasi dari korban bahwa pelaku berada di Perumahan Waterfront city makassar jl. Metro tanjung bunga Kec. Tamalate Kota Makassar atas petunjuk tersebut Anggota Opsnal langsung menuju sasaran yang di maksud dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di kediaman kakak iparnya, selanjutnya Saepul dibawa ke mako Polsek Tallo untuk dilakukan interogasi.

Lebih lanjut, AKP Ismail mengungkap, Motif terjadinya penganiayaan diduga karena pelaku dilarang berhubungan dengan istri korban.

Sehingga pelaku kesal dan kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban

"Dia ada hubugan gelap antara pelaku dan istri korban". Ungkap Kapolsek Tallo AKP Ismail.

Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi dan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara."Pungkasnya.

Laporan : Rudi (bang pepen)