Bidiknews - Kasus kecurangan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kab. Sidrap tahun 2021 kembali di gelar. Melalui Via Zoom, Dua Terdakwa, AM dan N di hadirkan dalam sidang sebagai saksi untuk dakwaan masing-masing secara bergantian. Pengadilan Negeri Sidrap. Jl. Jend. Sudirman, Kab. Sidrap, Sul-sel. Kamis, 2 November 2022.
Dalam sidang yang dipimpin oleh wakil ketua Pengadilan Negeri Sidrap, Jusdy Purmawan, S.H.M.H., Terjadi kontra antara keterangan N dan AM/VV, N membenarkan Keterlibatan AM sebagai salah satu penjawab soal sedangkan AM membantah keterangan N dan menyangkal keterlibatannya, Kedua Terdakwa dicecar pertanyaan-pertanyaan konfrontatif dari keterangan masing-masing.
AM mengaku bekerja sebagai Freelance dan Dirinya merupakan seorang pengajar Privat untuk SD, SMP, SMA, calon Maba di berbagai sekolah tinggi dan juga sebagai mentor untuk beberapa Calon ASN baik secara via Daring dan Offline.
Dalam keterangannya AM mengaku, menjawab soal-soal merupakan aktifitas kesehariannya sebagai Guru Privat dan mentor yang terkhusus pada bidang TPA (Test Potensi Akademik) .
" Di grub TELEGRAM Pertanyaan-pertanyaan yang masuk langsung saya jelaskan, untuk yang japri saya (WA) saya kumpulkan dulu baru saya jawab di malam hari". Ungkap AM, ketika di tanya Hakim tentang cara kerja AM sebagai guru Privat dan mentor.
AM juga mengaku tidak pernah di beri tugaskan oleh Terdakwa B untuk menjawab soal CASN Kab. Sidrap tahun 2021."Saya tidak bisa pastikan itu soal CASN 2021 atau bukan, karena sepanjang tahun berulangkali saya sudah sering Terima soal-soal seperti itu". Ungkap AM.
Dalam sidang, AM juga membantah keterangan N yang mengatakan Dirinya
menerima Transferan Uang dari salah satu Terdakwa B, Selain itu AM juga mengatakan alasan dirinya tidak menandatangani BAP terakhir dirinya karena adanya ketidaksesuaian pasal dan tambahan pasal untuk dirinya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berulangkali mengingatkan dalam sidang, para terdakwa untuk berkata yang sebenarnya dan mengingatkan tentang sanksi keterangan kesaksian palsu.
"Sebagai JPU, Bila mana dianggap keterangannya bertentangan satu sama lain atau tidak mendukung atau berdiri sendiri sudah sepantasnya kami mengingatkan kiranya yang bersangkutan harus terbuka", ungkap JPU, Ady Haryadi Annas S.H.,M.H., usai sidang kepada media.
Selanjutnya, Ady menjelaskan Tentang BAP terakhir yang tidak ditandatangani karena terapan pasal yang tidak diterima AM.
"wajar, seperti pada penjelasan tadi adanya perbedaan pasal sehingga saya (AM/VV) tidak terima", Ungkap Ady
"Kami tidak kesana mempertimbangkannya kalau soal tuntutan kami tetap pertimbangkan Fakta persidangan.", Sambungnya ketika ditanya dakwaan dalam BAP terakhir AM apakah masuk dalam tuntutan JPU.
Di konfirmasi ke Penasehat Hukum Terdakwa AM, Adv. Muh. Israq Mahmud, S.Hi.,CLA.,CIL, Justru beranggapan Sidang terlihat tidak netral. Menurutnya penuntut umum sangat memihak dan membela N dan menyudutkan AM yang mengesankan Keterangan N sama sekali tidak didalami, apakah keterangan tersebut rekayasa atau tidak, sedangkan keterangan AM sudah dipastikan keterangan bohong.
"Keterangan N pada BAP konfrontasi jelas berbeda dengan keterangannya pada persidangan, tapi penuntut umum kelihatannya tidak mempermasalahkan. N mengaku diintimidasi oleh AM sehingga jadi takut. Bagaimana mungkin seorang laki-laki dewasa takut dengan AM yang perempuan. Pasti N takut berbohong saat itu. Sedangkan keterangan AM sejak BAP di kepolisian sampai sidang semuanya sama namun menurut JPU itu keterangan bohong." Ujar Adv Israq Mahmud, Kamis 3 November 2022.
Muh Israq juga menanggapi profesionalitas dan etika JPU saat bertanya maksud AM bertemu dengan Terdakwa B di balkon hotel GS.
"JPU mengungkapkan pertanyaan dengan kalimat, " apakah saudari AM tahu jika Terdakwa B sudah punya istri? ", Kalimat ini gak ada hubungannya dengan dakwaan dan mengesankan AM seorang pelakor. Padahal AM bersama temannya bertemu secara kebetulan saja dengan Terdakwa B.", terangnya.
"Semua keterangan N tidak sesuai dengan bukti lain. Hasil lab forensik menyatakan tidak ada bukti akses enam laptop pada komputer peserta, tapi N menyatakan ada aktifitas 6 laptop yang mengakses komputer. Saksi A dalam keterangannya dibawah sumpah menyatakan tidak ada aktifitas orang sebanyak 10 orang di rumah kosnya, tapi N tdk membantah." Tutupnya.
Laporan: Harrey Kiswah
Mau punya Media Online sendiri? Tapi gak tau cara buatnya? Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , Jasa pembuatan website berita (media online) Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia. Info dan Konsultasi - Kontak @Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
-
TVRI - DITUDUH BERBICARA TAK SENONOH, REMAJA DI GOWA DIKEROYOK BELASAN REKANNYA
-
"BAKSO" PENCEMARAN LINGKUNGAN DALAM PANDANGAN ISLAM
-
MAHFUD MD NGAWUR SOAL LEBIH BAIK 60 TAHUN BERSAMA POLISI BURUK: TIDAK PAHAM KETATANEGARAAN
-
SINGGUNG KASUS SAMBO. BHAYANGKARI VIRAL INI MINTA KEMATIAN KAKAKNYA DIBUKA KEMBALI
-
PESANTREN KOK NGES*X. TINJAUAN KRITIS KEHIDUPAN PESANTREN | Bidik Casting
-
TIDAK ADA DI YOUTUBE! | LAGU PERJUANGAN MAHASISWA TERKEREN (AWAN HITAM)
-
TEWAS DI TANGAN POLISI. INI PENJELASAN PENGACARA ARFANDI ARDIANSYAH
-
KONFERENSI PERS | TERBUNUHNYA MUH. ARFANDI ARDIANSYAH DITANGAN POLISI
-
BUPATI ALOR ISI LAGU KENANGAN, LAGU ALOR & PAPUA DI ACARA LAUNCHING DESWITA ||Bidik Casting, 31/3/22
-
PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE | Bidik Casting
-
(Part 3) BERKAS SUDAH DI KEJAKSAAN. POLEMIK BMI VS PASUTRI KAPAN BERAKHIR??? | Bidik Casting
-
(Part 2) BERKAS SUDAH DI KEJAKSAAN. POLEMIK BMI VS PASUTRI KAPAN BERAKHIR??? | Bidik Casting