Soal Status ASN Heri Ngabut, KPU Manggarai diminta Transparan

446

BIDIKNEWS.id, Manggarai– Status pensiun Heribertus Ngabut, SH sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif golongan IV C, yang akan maju sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) berpasangan dengan Calon Bupati (Cabup) Herbertus G.L. Nabit, SE., Ma pada Pilkada Kabupaten Manggarai tahun 2020 menuai keraguan publik.

Apakah mantan Kadis Kesbangpol Manggarai itu benar-benar memenuhi syarat pencalonan atau ada indikasi pemalsuan administrasi yang dilakukan, karena itu mesti ada keterbukaan informasi atau transparansi yang dilakukan oleh pihak penyelenggara dalam hal ini, KPU Kabupaten Manggarai.

Demikian disampaikan oleh Ketua Tim Hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangan calon Dr. Deno Kamelus, SH.MH dan Drs.Viktor Madur, Melkhior Judiwan, SH. MH dalam release pers yang diterima media ini pada Jumat (13/11/2020) Pagi.

Advertise

Oleh karena itu, melalui surat Nomor : 02/TH-DM/XI/2020, tertanggal 9 November 2020, Melkhior Judiwan bersama Tim Hukum DM lainnya, mengajukan permohonan klarifikasi kepada KPU Kabupaten Manggarai. Pihak KPU diminta untuk menjelaskan kepada publik terkait status seorang ASN aktif yang maju menjadi Cawabup di Pilkada Manggarai itu.

Tim kuasa hukum DM menegaskan, demi kepentingan hukum dan keterbukaan atau transparansi informasi kepada masyarakat serta keberlangsungan proses Pilkada yang damai maka langkah itu harus dilakukan oleh KPU selaku pihak penyelenggara Pilkada.

Ketua Tim Hukum, Melkhior Judiwan menerangkan bahwa berdasarkan hasil seleksi Verifikasi dokumen persyaratan para Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Manggarai Periode 2020-2025 maka, pada tanggal 23 September 2020 lalu, KPUD telah menetapkan dua paket Paslon Cabup-Cawabup yang akan bertarung di Pilkada Manggarai tahun 2020. Kedua paket tersebut adalah Dr. Deno Kamelus, SH. MH berpasangan dengan Drs. Viktor Madur yang selanjutnya disebut Paslon Deno-Madur (DM), dan Herbertus G.L. Nabit, SE., Ma berpasangan dengan Heribertus Ngabut, SH yang selanjutnya disebut Paslon H2N.

“Bahwa Calon Wakil Bupati dari Paslon H2N atas nama Heribertus Ngabut, SH adalah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Golongan IV C dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Manggarai,” kata Melkhior Judiwan.

Permohonan klarifikasi yang dilakukan menjadi penting sebab sejauh ini yang diketahui oleh publik Manggarai Heribertus Ngabut, SH adalah merupakan ASN Aktif.

Terbukti, pada bulan Agustus lalu ramai pemberitaan di media online Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta bupati Manggarai untuk mengeluarkan sanksi untuk Heri Ngabut karena atas Laporan Bawaslu Kabupaten Manggarai Heri Ngabut terbukti melanggar undang-undang Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Ngabut dinyatakan bersalah dan melanggar netralitas ASN karena telah mendaftarkan diri ke partai politik PDIP, PKB, Golkar, Gerindera dan Hanura sebagai bakal calon Wakil Bupati saat dirinya masih ASN aktif.

“Hal itu berdasarkan fakta bahwa pada saat pendaftaran tertanggal 5 September 2020 dan ferifikasi dokumen Cawabup dari paslon H2N atan nama Heribertus Ngabut, oleh Komisioner KPU Kabupaten Manggarai, dimana dokumen tersebut memang belum diajukan ke KPU Kabupaten Manggarai dengan alasan sedang dalam proses ke BKN di Jakarta,” jelas Melkhi.

Sebelumnya, hal senada juga disampaikan oleh juru kampanye (Jurkam) Paslon Deno-Madur, Agustinus Kabur, SH mengungkapkan, saat pendaftaran di KPU tanggal 5 September 2020 lalu, Cawabub Heribertus Ngabut berjanji akan memenihi persyaratan hukum yang dimaksud.

“Namun sampai saat Komisioner KPU bahkan belum menunjukan kepada publik terkait SK pensiun Heri Ngabut sebagai ASN golongan IV C yang akan maju di pilkada manggarai,” jelas Agus Kabur saat menggelar kegiatan tatap muka Paslon Deno-Madur di kampung Maumere Kelurahan Bangka Nekrang, Kamis (12/11/2020).

Menurut Kakak Kandung Benny Kabur Harman itu, agar tidak menjadi polemik yakni pro dan kontra antar pendukung, baik dari pendukung paslon DM maupun paslon H2N maka seharusnya KPU Manggarai segera memberikan informasi yang pasti terkait status dari Heri Ngabut tersebut.

“SK tersebut penting untuk ditunjukan kepada publik, karena selama ini pupblik bertanya-tanya mengenai status Heribertus Ngabut sebagai ASN aktif yang maju di Pilkada Manggarai. Pertanyaanya mana SK itu? Kenapa KPU tidak menunjukannya kepada publik? Ada apa?,” tanya tokoh asal Satar Mese itu sambil berharap, KPU Manggarai segera memberi informasi kepada publik.

Laporan: Biro NTT_Nardi Jaya