Sosok Alfin Andrian di Mata Warga dan Ahli Psikologi Forensik

224

Bandar Lampung, bidiknews.id - Sejumlah warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB), Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, mengatakan tidak mengenal dekat dengan pelaku penikaman Syekh Ali Jaber, yakni Alfin Andrian (24). Pelaku diketahui baru seminggu tinggal di lingkungan tersebut.

"Anak ini (pelaku) mungkin baru sekitar baru satu mingguan tinggal di RT 07 ini, di rumah kakeknya," kata Ketua RT 007 Kelurahan Sukajawa, Jumawan, seperti dilansir Antara, Selasa 15 September 2020.

Jumawan mengungkapkan, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber tersebut lahir di daerahnya. Tetapi selama ini tersangka tinggal bersama pamannya di Kabupaten Mesuji.

Advertise

Dia pun baru mengetahui bahwa pelaku penikaman tersebut adalah warganya dan tinggal di rumah kakeknya. "Kaget juga kalau Alfin Andrian tinggal di sini karena baru tau kemarin saat penusukan terjadi," kata dia dilansir dari detik.com.

Terkait pelaku yang memiliki penyakit gangguan jiwa seperti pengakuan dari ayahnya, Jumawan mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya tidak tahu yang bersangkutan ada gangguan jiwa atau tidak," kata dia.

Hal serupa diungkapkan warga Sukajawa lainnya, Andika. Dia mengaku tidak mengenal pelaku penusukan Syekh Ali Jaber tersebut.

"Nggak kenal saya, tapi katanya ini, katanya namanya Alfin, dia warga Sukajawa, tapi di sebelah sana naik ke atas dikit," kata dia.

Di tempat berbeda, Ahli Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel turut menanggapi soal pelaku penusukan Syekh Ali Jaber. Menurut Reza dugaan adanya pihak lain dibalik penusukan ini adalah hanya untuk memanfaatkan gangguan jiwa pelaku.

Awalnya Reza mempertanyakan gangguan jiwa yang dialami pelaku yang bernama Alfian Adrian (24) ini. Dia menyebut jika pelaku memiliki gangguan jiwa tentu dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Syekh Ali Jaber ditusuk. Si penusuk dikabarkan mengidap gangguan jiwa. Gangguan jiwa tipe apa? Apakah termasuk tipe yang mendapat pemaafan hukum?" katanya.

Reza Indragiri Amriel mengatakan jika AA sedang dalam pengawasan dari rumah sakit jiwa, dan tentu saja ada pihak dari rumah sakit yang harus bertanggung jawab. Dia mengungkapkan kelalaian itu bisa dikenakan pidana seperti dilansir dari Detik.com.

"Pihak yang bertanggung jawab menjaga orang sakit jiwa, tapi lalai, sehingga orang sakit jiwa tersebut membahayakan orang lain, bisa dikenai pidana," tuturnya.

Ahli Forensik ini mengatakan di persidangan, bahwa hakim bisa saja memerintahkan agar pelaku dirawat di rumah sakit jiwa. Dia berharap agar kasus ini tidak diselesaikan dengan tergesa-gesa atau asal-asalan.

"Hakim dapat memerintahkan agar pelaku semacam itu dirawat di RS jiwa. Tapi jika kasus buru-buru disetop di tingkat penyelidikan, bagaimana mungkin perintah hakim tersebut bisa ada?" tutur Reza.

Lanjut Reza, bisa saja pelaku mengalami gangguan jiwa. Namun tak menutup kemungkinan pelaku telah dipengaruhi dan korban cuci otak oleh orang yang membayar tersangka AA.

"Bisa saja yang diprogram adalah sebatas perilakunya. Sehingga dia berperilaku seperti kehendak si programmer, sementara kewarasannya tetap terganggu," Ujar Reza Indragiri Amriel.

Syekh Ali Jaber ditusuk saat berceramah pada Minggu 13 September lalu. Pelaku berinisial AA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Editor: Ahmad Rusli