Syarat Perjalanan Masih Berlaku Meski PPKM Telah Dicabut, Kadis Perhubungan NTT: Sifatnya Wajib

120
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Isyak Nuka.

BIDIKNEWS.id, Alor - Pemerintah telah memutuskan untuk mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada Jumat (30/12/2022) lalu di Istana Negara, Jakarta, didampingi oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ujar Presiden Jokowi dikutip dari https://setkab.go.id/presiden-jokowi-umumkan-pencabutan-kebijakan-ppkm/

Meski kebijakan PPKM telah dicabut, Kepala Negara meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada.

Presiden Jokowi juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi resiko Covid-19.

“Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan; kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas; dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” ucapnya.

Sementara itu, syarat perjalanan antar Provinsi masih berlaku di berbagai daerah, salah satunya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baru-baru ini, Jurnalis Bidik News mendapatkan informasi terkait pembelian tiket melalui transportasi laut maupun transportasi udara di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, terdapat calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan keluar NTT diharuskan memiliki surat vaksin Covid-19 dengan kategori masing-masing sesuai Syarat Perjalanan sesuai SE KEMENHUB NO. 77 TAHUN 2022 DAN SE SATGAS COVID-19 NO. 23 TAHUN 2022.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Isyak Nuka yang dikonfirmasi Bidik News via WhatsApp, Senin (6/2/2023), membenarkan syarat perjalanan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 77 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) masih diberlakukan.

Selain itu, SE SATGAS COVID-19 NO. 23 TAHUN 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pun masih diberlakukan bagi pelaku perjalanan antar Provinsi.

"Vaksin tahap 1, 2, dan 3 (booster) sifatnya wajib sebagai syarat perjalanan. Jadi, kalau ada calon penumpang yang belum pernah divaksin Covid-19, supaya segera ke pusat-pusat pelayanan kesehatan untuk divaksin dan mendapatkan sertifikat vaksin," kata Kadis Isyak di Kupang.

"Umumnya maskapai penerbangan masih menerapkan persyaratan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dalam negeri," lanjutnya.

Laporan/Editor: Markus Kari