Terancam Hukuman Mati, Polisi Pastikan Alfin tidak dalam Gangguan Jiwa

136

Jakarta, bidiknews.id - Alfin Andrian telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penusukan Syekh Ali Jaber saat mengisi pengajian di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung, pada Ahad, 13/09/2020.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, penyidik menjerat Alfin dengan pasal berlapis, pasal percobaan pembunuhan, pasal pembunuhan, juga pasal penganiayaan yang menyebabkan luka.

”Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan. Kita juga kenakan pasal pembunuhan dan kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16/09/2020, dilansir dari Tribunnews.com

Advertise

Atas perbuatannya itu, tersangka Alfin terancam maksimal hukuman mati. ”Jadi ancaman hukumannya, hukuman mati, atau seumur hidup. Paling ringan 20 tahun,” tambah Argo.

Polri sendiri telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) kasus penikaman yang dialami Syekh Ali Jaber. Surat tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Surat perintah penyidikan itu terdaftar dengan nomor SPDP/228/IX2020/Reskrim.

”Dari penyidik Polda Lampung sudah melakukan gelar perkara dan sudah menaikkan ke penyidikan dan sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada 15 September 2020," kata Argo.

Menurut Polisi, Alfin Andrian tidak sedang dalam kondisi gila atau mengalami gangguan kejiwaan. Hal itu dipastikan aparat setelah mendapatkan hasil pemeriksaan kejiwaan dari tim psikiater Pusdokes Polri terhadap tersangka Alfin.

Tim psikiater Pusdokes Polri memeriksa dan mengobservasi tersangka dengan tanya jawab. Setelah dilakukan sesi tanya jawab, tim psikiater menyatakan bahwa tersangka tidak mengalami gangguan kejiwaan.

“Tersangka bisa menjawab pertanyaan dari psikiater. Jadi tersangka ini masih sadar,” kata Pandra, Rabu 16 September 2020, dikutip dari kompascom.

Hal senada juga datang dari pendakwah, Syekh Ali Jaber, korban penikaman, beliau juga tidak terima bila pelaku dianggap gila atau mengalami gangguan jiwa.

“Saya masih tidak terima pelaku ini bila dianggap gila,” kata Syekh Ali Jaber, pada Senin, 14/09/2020.

Menurutnya, saat berhadapan langsung, pelaku mencoba menusuknya di bagian leher. Namun, karena ada sedikit gerakan darinya, pisau tersebut menuju lengan atas kanannya.

Reaksi pelaku saat berhadapan dengan saya dia coba tusuk kemudian karena gagal menusuk di bagian yang dinginkan pisau yang menancap di tangan ini coba ditariknya dengan kekuatan dan keberanian namun patah saat ada gerakan memutar dari saya. Melihat itu, mohon maaf ini bukan seperti orang gila dia sangat berani bahkan terlatih,” ujar Syekh Ali Jaber.

Redaktur Bidik News