Tersangka Penganiaya Tidak Ditahan Rutan Kejari Gowa. Ini Tuntutan Kuasa Hukum MN

36

BIDIKNEWS.id, Gowa - H. Amirullah, tersangka penganiayaan terhadap MN (38) diketahui tidak ditahan di kejaksaan negeri Gowa. Sesuai dengan berkas perkara LP B/522/V/2021/SULSEL/RES GOWA/SPKT pada 24 Mei 2021.

Tidak ditahannya H. Amirullah, pada kasus ini, Kuasa Hukum MN, Djaya, SH., LL.M menilai tidak ada alasan jaksa tidak menahan tersangka karena bukti visum dan saksi sudah cukup menguatkan terkait penganiayaannya.

Penganiayaan ini terjadi di Kantor MN pada 24 Mei lalu, lantas peristiwa ini diadukan ke Polres Gowa hingg berproses dan disangkakan pasal 351, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Menurut Djaya, S.H., LLM. Pasal 351 mensinyalir agar pelanggar ditahan, hal ini juga mendukung keamanan pelaku dikarenakan berpotensi melarikan diri walau ada penjaminnya.

“Saya meminta kepada Kejaksaan untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka,” kata Djaya SKM.,SH.,LL.M.

Terkonfirmasi, Kasi Intelijen Andi Faizalfi Wiputra, SH.MH mengatakan bahwa terdakwa saat ini sudah dilakukan penahanan rumah karena terdakwa mengajukan permohonan tidak di tahan karena mempunyai penyakit kronis (Penyempitan pembuluh darah).

"Terdakwa tidak dilakukan penahanan karena mempunyai penyakit kronis," tegas Andi Faizalfi Wiputra, S.H., M.H. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa.

Laporan/Editor : Redaktur Bidik News