Tiga Oknum Anggota DPRD di NTT Pakai Ruang Paripurna Untuk Judi

161

BIDIKNEWS.id, Kupang--Tiga oknum anggota DPRD Rote Ndao, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni YD, ZYA, AP bersama Sekretaris Dewan (Sekwan) berinisial BK,  dan satu oknum Wartawan berinisial HG melakukan aksi tidak terpuji. Kelimanya memakai Ruang Paripurna DPRD Rote Ndao untuk dijadikan tempat berjudi.

Aksi mereka ketahuan saat Tim Buser Polres Rote Ndao melakukan penggerebekan di lokasi itu, Rabu (24/3/2021) malam hari.

Usai digerebek, mereka langsung dibawah ke Mapolres Rote Ndao untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Advertise

Kapolres Rote Ndao, AKBP Felli Hermanto, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/3/2021) membenarkan adanya penggerebekan itu.

"Benar, ada 3 anggota dewan 1 Sekwan dan 1 wartawan. Untuk detailnya konfirmasi ke Kasat Reskrim," katanya seperti dilansir PosKupang.com

Sementara Kasat Rekskrim Polres Rote Ndao, IPTU Yames Jems Mbau yang dikonfirmasi wartawan mengaku masih mengikuti kegiatan praops Semana Santa.

Editor: Nardi Jaya