Utang Membengkak PPN Sembako Dikerek?

BIDIKNEWS.id, Opini – Bagaimana Menkeu tidak berang dan limbung, baleid kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sembako dan pendidikan kadung bocor ke publik sampai ke komponen-komponen detailnya sebelum tiba di pintu Senayan. Ibarat pepatah Minang “menggali-gali ubi, kunyit pun digali.” Terbongkar semua rencana Menkeu.

Perkara siapa yang bocorin; barang tentu sekarang ini pemerintah saling tuding. Tapi Menkeu mau tuding siapa? Apa iya sesama aparat sekitar istana bisa saling tikung atau jorokin sesama? Mustahil. Tapi nasi kadung sudah jadi bubur.

Menurut Menkeu, tidak mungkin pemerintah terus menerus narik hutang. Oleh sebab itu pendapatan negara dari semua sisi harus diuber. Terutama pajak yang selama ini berkontribusi 70% terhadapa total government revenues.

Kalau kita liat data Dirjen Pengelolaan Pembiayaan & Risiko Kemenkeu, rasio utang pemerintah terhadap PDB sudah menyentuh 42% terhadap PDB. Rasio seperti ini rentan ya bagi solvability keuangan negara.

Menurut UU No 13 Th 2003, ratio hutang sehat atau threshold aman itu 60% terhadap PDB. Tapi rasio utang 60% ini sudah direvisi IMF. Juga jadi debatable. Rasio 60% adalah untuk negara-negara maju atau high income dengan gross national income/GNI perkapita > US$ 12.535.

Untuk negara middle income atau upper middle, rasio utang yang sehat adalah 45% terhadap PDB. Dengan posisi ratio utang Indonesia sebesar 42% terhadap PDB, maka sejatinya RI sudah di tubir threshold yang tidak aman.

Maka pilihan paling mungkin adalah mengerek pajak PPN. Termasuk PPh orang kaya. Meskipun ada pilihan yang TIDAK POPULER terkait PPN Sembako dan Pendidikan.

Kalau kita periksa data, sejak tahun 2016, rasio pajak kita mangkrak di 9% terhadap total PDB. Kalah tertinggal dari peer countries yang rata-rata di ataa 10% terhadap PDB-nya. Pendapatan pajak pun 13 tahun terakhir acap kali shortfall. Hingga akhir 2020, pendapatan pajak masih kontraksi 19,7% (y-on-y)

Banyak masalah disektor pajak berikut varian turunan masalah tersebut. Termasuk tingkat penghindaran pajak yang tinggi di Indonesia. Data OECD, penghindaran pajak orang kaya RI menyentuh -+ Rp.4 ribu triliun.

Data Dirjen pajak juga -+ Rp.4 ribuan triliun. Dari Rp.4 ribuan triliun itu yang repatriasi Rp 147 triliun. Adapun jumlah uang tebusan mencapai Rp 114 triliun. Meski banyak perdebatannya, baleid tax amnesty II sudah dipersiapkan lagi.

Defisit APBN dan pembiayaan/utang adalah konsekuensi dari ekspansi fiskal. Tentu pemerintah tak mungkin menekan belanjanya. Yang dilakukan cuma realokasi dan defocusing. Dus, target pertumbuhan ekonomi yang tinggi meniscayakan terkereknya pembiayaan belanja.

Mau tak mau pemerintah mengambil langkah yang feasible dilakukan. Meski TIDAK POPULER. Menaikan PPN sembako dan pendidikan. Namun apa jadi, belum juga rencana itu tiba di pintu parlemen, kadung bocor ke publik. Astaga!.

Oleh : Munir Sara (Freelance writer)
Editor : Redaktur Bidik News