Hukrim  

Pengedar Sabu di Hotel Kertosono Diciduk Polisi

BIDIKNEWS.id, Nganjuk - Polisi mengamankan seseorang, AH (36) yang beralamat jalan Podang, RT/RW 003/003 Desa/Kecamatan Purwasari, Kediri, yang menjadi budak sabu. Tersangka ditangkap di hotel setelah mengkonsumsi sabu.

Kepada Bidik News, Kasubbag Humas Polres Nganjuk IPTU. Roni Yumantara mengatakan terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat ada pemuda yang mencurigakan masuk kedalam salah satu hotel di wilayah Kertosono. Kemudian pihaknya melakukan pengembangan.

"Anggota kami melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial AH warga Purwasari Kediri," ujar IPTU. Roni, Rabu 14/10/2020

Roni mengatakan, tersangka diamankan oleh Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Senin, 12/10/2020 di hotel Budi Rahayu Desa Banaran, Kecamatan Kertosono

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka membawa barang bukti 0.31 gram sabu itu di hotel Budi Rahayu," Ungkap Roni

Informasi yang dihimpun Bidik News, saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Roni mengaku masih melakukan pengembangan terhadap pengedar yang memasok sabu kepada tersangka.

"Kami masih melakukan pengembangan, doakan segera ketangkap," tandas Roni

Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni alat isap sabu, satu poket sabu dengan berat 0,31 gram, satu pipet kaca bekas pakai, dan sisa sabu.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski demikian polisi belum mau mengungkapkan inisial para pelaku karena penyidik masih mendalami kasus ini. Kelompok pengedar sabu itu memang telah diincar oleh Polres Nganjuk usai mengetahui adanya kelompok pengedar yang sering menyewa hotel untuk menjual narkoba.

Laporan : Biro Jatim _ Kusno
Editor : Redaktur Bidik News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *