Hukrim  

Bawa Sabu, Pemuda Asal Nganjuk Dibekuk Polisi

BIDIKNEWS.id, Nganjuk - Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap seorang pengendara pengedar narkoba jenis sabu. Adalah FA (29) warga Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Kauman, Kecamatan Kota, Kabupaten Nganjuk.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Roni Yumantara, menjelaskan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba di wilayahnya. Anggotanya memperoleh petunjuk keberadaan tersangka saat menunggu temannya untuk transaksi sabu-sabu.

Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penangkapan tersangka saat menunggu temannya di jalan Citarum Nganjuk. Saat itulah petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap FA

“Kami lakukan penggeladahan terhadap tersangka dan motornya. Kami dan menemukan satu paket sabu-sabu 3 plastik klip kecil,” ujarnya, Rabu (7/10/2020).

Kepada Bidik News, Roni mengatakan tersangka mengakui barang terlarang itu miliknya. Tersangka memperoleh sabu-sabu dari seorang kenalannya yang beralamat di surabaya. “Tersangka berdalih barang sabu tersebut buat temannya,” ungkapnya.

Menindaklanjuti kasus ini tersangka dibawa di Mapolres Nganjuk. “Kasus penangkapan tersangka narkoba masih dalam proses saat ini masih dikembangkan untuk menangkap pelaku lannya,” tandasnya.

Laporan : Biro Jatim _ Kusno
Editor : Redaktur Bidik News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *